Dairi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi menangkap dua pemuda yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Kamis (13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MYS (22) dan IJS (26), merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.
“Ya, kami mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah milik tersangka IJS yang berlokasi di Jalan Parongil, Kecamatan Sidikalang,” ujarnya.
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Dairi, Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Penanganan Bencana
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan narkotika di wilayah tersebut. Warga khawatir lingkungan mereka menjadi sarang peredaran narkoba jika tidak segera ditertibkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat konsumsi ganja. Saat tiba di rumah IJS, petugas mendapati kedua tersangka sedang bersiap mengonsumsi barang haram tersebut.
“Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti. Namun, petugas dengan sigap menemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua batang rokok yang telah dicampur dengan ganja,” jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait asal-usul narkotika yang mereka miliki. (SC-Romi)






















