Polsek Medan Area Tangkap Pencuri TV di Pos Jaga Malam

Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Medan Area menangkap pencuri televisi (TV) di Pos Jaga Malam Jalan Selar, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Senin (17/10/2022) mengatakan, pelaku pencurian berinisial IJ (29) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP kejadian, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit TV LED merek LG 21 inci warna hitam.

Dari interogasi terhadap pelaku di lapangan, lanjut Philip, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam pengakuannya, pelaku saat menuju Jalan Selar melewati pos jaga melihat TV dalam keadaan hidup.

Lalu pelaku berhenti serta mengamati situasi. Dilihat tidak ada orang, kemudian pelaku masuk kedalam pos jaga keamanan.

Kemudian dengan menggunakan tangan kanan pelaku menarik kabel colokan TV dari sarang colokan listrik di dinding batu pos jaga, lalu pelaku membawa TV dengan menggunakan becak.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.

“Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun, ” tegas Philip.

Mantan Kanit Reskrim Percut Seituan ini juga menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Chairul Amri Daulay (59) warga Jalan Kepiting No. 2, Kecamatan Medan Area setelah mendapat telepon dari isterinya bahwa TV di pos jaga malam telah hilang. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *