Tagihan Air Pelanggan Bengkak Capai Rp4,2 Juta, Ombudsman RI Akan Panggil Dirut PDAM Tirtanadi

Pelanggan PDAM Tirtanadi, Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, saat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021). Sumutcyber/Hamdani Nasution
  • Posko Pengaduan Dibuka ORI Sumut

Sumutcyber.com, Medan – Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Tirtanadi Sumatera Utara, dilaporkan pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan itu, terkait keberatan pelanggan air PDAM Tirtanadi, karena secara tiba-tiba tagihan air membengkak.

“Biasanya tagihan air berkisar Rp200 ribuan atau Rp400 ribuan per bulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta,” kata Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, kepada wartawan seusai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp460.600. “Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp467.000, Februari Rp528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.

Tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. “Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan,” ungkapnya.

Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. “Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang,” sebutnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.

“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja. Tapi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James Marihot.

Terkait banyaknya pelanggan air PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air, yang dianggap tidak wajar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan, yang tujuan nantinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tinggi nya tagihan air terhadap pelanggan air.

Secara terpisah, Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga menyatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air, kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *