Makkah – Proses pembayasan dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas sudah mulai berlangsung. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M. Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” sebut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu (18/5/2025).
“Hingga hari ini (Minggu-red), tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000,” sambungnya.
Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
a. Bagi Petugas Haji
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2) BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
3) BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
4) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
a. Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
b. PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
d. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
e. PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
f. Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tandas Zaenal Muttaqin.
Apa itu Dam? Dilansir dari laman baznas.go.id, disebutkan Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”
Lalu ada dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:
“Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”
Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar. Kemudian dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali. Lalu, dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.
Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu.
Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.(SC03)





































