oleh

Sofyan Tan: Jangan Mau Dana BOS untuk Biayai MBG

-Medan-131 Dilihat

Medan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan menyebutkan pengentasan anak tidak sekolah (ATS) bisa dilakukan jika mandatory spending 20% anggaran pendidikan dikelola sebagian besarnya oleh Kementerian yang membidangi pendidikan. Sayangnya hal itu belum terwujud sehingga masih ada 4,2 juta anak usia 6-18 tahun secara nasional yang putus sekolah.

Lebih mengkhawatirkan lagi lanjutnya, anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertanggung jawab untuk pengentasan ATS tersebut harus diefisiensi kembali hingga Rp 7 triliun untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah dialokasikan Rp 71 triliun dan diperkirakan bakal menyedot anggaran sebesar Rp 400 triliun per tahunnya.

Besarnya anggaran MBG yang menjadi bagian dari program janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden tentu akan dikhawatirkan dapat mengganggu anggaran Kementerian lain. Bahkan bukan tidak mungkin suatu saat sekolah diminta mengalokasikan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menyokong program MBG. Meskipun sejak awal pada 2024 lalu pemerintah sudah menekankan dana bos tidak akan terganggu.

“Saya ingatkan, jangan pernah mau dana bos untuk MBG. Kalau itu terjadi, habislah tidak ada lagi uang untuk operasional sekolah. Saya katakan ini karena saya orang pendidikan yang paham betul, jangan sampai terjadi,” kata Sofyan Tan dalam acara Workshop Pendidikan dengan tema Pengentasan ATS Dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun di Hotel Four Points Medan, Jumat (21/3/2025).

Sofyan Tan menegaskan, dirinya bukan anti dengan program MBG yang sudah menjadi janji kampanye. Namun dia berharap harusnya tidak sampai mengganggu pos anggaran pendidikan. Akan lebih baik lagi jika program tersebut terlebih dulu memfokuskan pada sekolah-sekolah di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar. Bukan di sekolah perkotaan yang rata-rata siswanya berasal dari keluarga mampu untuk sekedar memberi makan bergizi.

Hadir dalam acara Widyaprada Ahli Utama Dit SMA Kemdikdasmen Drs. Purwadi Sutanto, M.Si, Katua Tim Kerja Kesetaraan dan wajib belajar 13 Tahun Dr. Irfan Hary Prasetya, M.M.,M.A, Kabid SMA Dinas Pendidikan Prov Sumatera Utara M. Basir Hasibuan MPd, narasumber Dr. Patri Janson Silaban,S.Pd.,M.Pd dari Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA), Edy Jitro Sihombing, M.Pd. Praktisi Pimpinan Sekolah YP. Sultan Iskandar Muda dan moderator Erisda Sinurat, S.Pd.

Widyaprada Ahli Utama Dit SMA Kemdikdasmen Drs. Purwadi Sutanto mengatakan untuk pengentasan ATS dibutuhkan sekolah terbuka yang menjadi pilihan alternatif bagi anak-anak usia sekolah yang telah putus sekolah dengan beragam alasan. Dari pengalaman yang pernah dilakukannya saat mengawal 8 SMA terbuka sebagai piloting program di beberapa provinsi, ternyata sangat besar peminatnya. “Karena sekolah terbuka ini sangat membantu menjadi pilihan alternatif dalam memenuhi hak anak akan pendidikan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Purwadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Sofyan Tan yang dianggap sebagai figur anggota Dewan yang sangat peduli terhadap pendidikan. Konsistensinya sebagai sosok yang selalu getol memperjuangkan pendidikan secara nasional diharapkan dapat mengantarkan beliau hingga ke periode ke-4 nantinya.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Prov Sumatera Utara M. Basir Hasibuan MPd, mengatakan pihaknya sudah menganggarkan untuk membuka SMA terbuka agar bisa menghapus angka ATS di Sumatera Utara. Menurutnya ada beberapa alasan ATS di Sumut dari data yang dihimpunnya, yakni factor ketidakmampuan secara ekonomi, faktor geografis kewilayahan antara jarak rumah dengan fasilitas pendidikan yang sangat jauh, faktor bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, alasan telah menikah di usia sekolah, faktor kondisi sosial dan persoalan administratif kependudukan dimana ada anak hanya beribu namun tidak diketahui identitas ayahnya. “Banyak variasi penyebabnya yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *