SE Menaker Dinilai Cacat Hukum, GEBBER Sumut Minta Gubsu Tetapkan UMK Sesuai Hukum yang Berlaku

Sumutcyber.com, Medan – Gerakan Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi menetapkan upah minimum kab/kota atau upah minimum sektoral kab/kota (UMK/UMSK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Gubsu Bapak Edy Rahmayadi agar menetapkannya tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI yang sesat, tetapi dilakukan berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan,” kata Tony Rickson mewakili FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang diterima Sumutcyber, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, SE Menaker-RI ini sesat “menabrak” ketentuan hukum yang lebih tinggi diatasnya yaitu UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. SE bukanlah produk hukum, dan tidak ada dalam hierarki hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kualitas kesejahteraan kaum Pekerja/Buruh diukur dari seberapa layak upah yang diterima dan ketentuan upah layak dijamin oleh konstitusi negara melalui UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 yang menyatakan : Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Namun, rezim Jokowi – Maaruf Amin melalui Menaker-RI Ida Fauziah mengangkangi konstitusi negara UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut. Dengan alasan untuk meningkatkan perekonomian dan melindungi dunia usaha, membuat Surat Edaran (SE) yang meminta Gubernur se-Indonesia agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

“Gubernur Provinsi Sumatera Utara bapak Edy Rahmayadi yang pada saat Pilkadasu mengusung jargon perjuangan Sumut Bermartabat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 atau tidak ada kenaikan. Penetapan  UMP ini mengikuti aturan sesat SE Menaker-RI tersebut dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Menurutnya lagi, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, bukankah dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja Buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran dan ekonomi pun akan tumbuh ? jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan ? bukankan kaum Pekerja/Buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi karena lemah dan miskin serta paling rentan terdampak pendemi Covit-19 ? Akibat dari ketidaksiapan pemerintah mengatasi pendemi Covit-19, kaum Pekerja/Buruh harus tetap bekerja di pabrik-pabrik ditengah ancaman penularan Covit-19.

Disaat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum Pekerja/Buruh jugalah yang menjadi korrban PHK dan dirumahkan secara massal bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah.

“Berdasarkan realitas tersebut, kami menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumatera Utara tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubsu Bapak Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya lagi.

Atas dasar tersebut, pekerja/buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut, yang terdiri dari 16 elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara Menyatakan Sikap, sebagai berikut :

1. Agar Presiden Jokowi membatalkan UU “perbudakan” No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberlakukan PERPU;

2. Agar DPR-RI segera melakukan Legislatif Reviuw;

3. Menolak keras aturan sesat SE Menaker–RI Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang “mengangkangi” aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya, yaitu : UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

4. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena Cacat Hukum;

5. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

6. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

7. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus pendemi Covid-19;

8. Agar Gubsu dan DPRD-SU mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

9. Agar Gubsu, DPRD-SU, Poldasu dan Kejati Sumut memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah : kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara;

10. Agar Kadisnakersu melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

11. Agar Kapoldasu mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Poldasu.

“Apabila Gubsu Bapak Edy Rahmayadi tidak menghiraukan permintaan ini, maka kami GEBBER – SUMUT akan memobilisasi ribuan Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubsu menagih janji Bapak Edy Rahmayadi untuk segera mewujudkannya Pekerja/Buruh Sumut yang Bermartabat,” tegasnya lagi.

Selain FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang disampaikan, ada 15 organisasi buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut yakni FSB K-SBSI KIKES Medan & Deli Serdang, SBSI Sumut, FSPI – KPBI Sumut, SBSU Sumut, SBMI Sumut, FSP NIBA K-SPSI Sumut, SERBUNAS Sumut, KGB PETA Sumut, KBI Sumut, SBSI FIKEP Deli Serdang, SBSI 92 Deli Serdang, PPMI Medan, FSP KAHUT K-SPSI Deli Serdang, SBBI Deli Serdang dan FSP LEM K-SPSI Deli Serdang. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *