• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 9 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

SE Menaker Dinilai Cacat Hukum, GEBBER Sumut Minta Gubsu Tetapkan UMK Sesuai Hukum yang Berlaku

by Redaksi
6:11 AM, 26 November 2020
in Medan
0 0
Terima TKDD Tahun 2021 Rp7,8 T, Gubernur Sumut: Lelang Dimulai Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gerakan Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi menetapkan upah minimum kab/kota atau upah minimum sektoral kab/kota (UMK/UMSK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Gubsu Bapak Edy Rahmayadi agar menetapkannya tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI yang sesat, tetapi dilakukan berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan,” kata Tony Rickson mewakili FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang diterima Sumutcyber, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, SE Menaker-RI ini sesat “menabrak” ketentuan hukum yang lebih tinggi diatasnya yaitu UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. SE bukanlah produk hukum, dan tidak ada dalam hierarki hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kualitas kesejahteraan kaum Pekerja/Buruh diukur dari seberapa layak upah yang diterima dan ketentuan upah layak dijamin oleh konstitusi negara melalui UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 yang menyatakan : Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Baca Juga:

Welcome Dinner Hari Pers Nasional 2023, Sekdaprov Sumut Ajak Tamu Doakan Korban Gempa Turki-Suriah

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

Namun, rezim Jokowi – Maaruf Amin melalui Menaker-RI Ida Fauziah mengangkangi konstitusi negara UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut. Dengan alasan untuk meningkatkan perekonomian dan melindungi dunia usaha, membuat Surat Edaran (SE) yang meminta Gubernur se-Indonesia agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

“Gubernur Provinsi Sumatera Utara bapak Edy Rahmayadi yang pada saat Pilkadasu mengusung jargon perjuangan Sumut Bermartabat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 atau tidak ada kenaikan. Penetapan  UMP ini mengikuti aturan sesat SE Menaker-RI tersebut dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Menurutnya lagi, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, bukankah dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja Buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran dan ekonomi pun akan tumbuh ? jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan ? bukankan kaum Pekerja/Buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi karena lemah dan miskin serta paling rentan terdampak pendemi Covit-19 ? Akibat dari ketidaksiapan pemerintah mengatasi pendemi Covit-19, kaum Pekerja/Buruh harus tetap bekerja di pabrik-pabrik ditengah ancaman penularan Covit-19.

Disaat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum Pekerja/Buruh jugalah yang menjadi korrban PHK dan dirumahkan secara massal bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah.

“Berdasarkan realitas tersebut, kami menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumatera Utara tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubsu Bapak Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya lagi.

Atas dasar tersebut, pekerja/buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut, yang terdiri dari 16 elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara Menyatakan Sikap, sebagai berikut :

1. Agar Presiden Jokowi membatalkan UU “perbudakan” No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberlakukan PERPU;

2. Agar DPR-RI segera melakukan Legislatif Reviuw;

3. Menolak keras aturan sesat SE Menaker–RI Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang “mengangkangi” aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya, yaitu : UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

4. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena Cacat Hukum;

5. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

6. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

7. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus pendemi Covid-19;

8. Agar Gubsu dan DPRD-SU mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

9. Agar Gubsu, DPRD-SU, Poldasu dan Kejati Sumut memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah : kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara;

10. Agar Kadisnakersu melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

11. Agar Kapoldasu mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Poldasu.

“Apabila Gubsu Bapak Edy Rahmayadi tidak menghiraukan permintaan ini, maka kami GEBBER – SUMUT akan memobilisasi ribuan Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubsu menagih janji Bapak Edy Rahmayadi untuk segera mewujudkannya Pekerja/Buruh Sumut yang Bermartabat,” tegasnya lagi.

Selain FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang disampaikan, ada 15 organisasi buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut yakni FSB K-SBSI KIKES Medan & Deli Serdang, SBSI Sumut, FSPI – KPBI Sumut, SBSU Sumut, SBMI Sumut, FSP NIBA K-SPSI Sumut, SERBUNAS Sumut, KGB PETA Sumut, KBI Sumut, SBSI FIKEP Deli Serdang, SBSI 92 Deli Serdang, PPMI Medan, FSP KAHUT K-SPSI Deli Serdang, SBBI Deli Serdang dan FSP LEM K-SPSI Deli Serdang. (SC03)

Tags: BuruhGEBBER SumutGubernur SumutUMK/UMSK
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Camat Kota Kisaran Barat Pimpin Rakorpem di Kelurahan Sendang Sari

Next Post

Maradona, Pemilik Gol “Tangan Tuhan” Meninggal Dunia

Related Posts

Gubernur Sumut Hadiri Rakor Pendidikan bersama Dunia Usaha dan Industri se-Sumut
Medan

Gubernur Sumut Hadiri Rakor Pendidikan bersama Dunia Usaha dan Industri se-Sumut

9:01 PM, 18 Januari 2023
Olahraga

Motivasi Kontingen Powarnas Sumut, Edy Rahmayadi: Kalian Harus Juara

12:04 AM, 19 November 2022
Medan

Dialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani, Edy Rahmayadi Bahas Pergub No. 19/2022

10:52 PM, 24 Oktober 2022
Sumut

Dapat Alokasi Rp170 Miliar untuk Infrastruktur Jalan, Plt Bupati Palas Sampaikan Terima Kasih kepada Edy Rahmayadi

7:31 AM, 15 Oktober 2022
Medan

Edy Rahmayadi Harap Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha

2:11 PM, 31 Januari 2022
Instruksi Bobby Nasution, Bersihkan Drainase Sepanjang 6.825 Meter/Hari
Headline

Instruksi Bobby Nasution, Bersihkan Drainase Sepanjang 6.825 Meter/Hari

11:29 PM, 2 Desember 2021
Load More
Next Post
Maradona, Pemilik Gol “Tangan Tuhan” Meninggal Dunia

Maradona, Pemilik Gol "Tangan Tuhan" Meninggal Dunia

Mengenang Pak Tino Sidin, Guru Menggambar Anak 1980-an

Mengenang Pak Tino Sidin, Guru Menggambar Anak 1980-an

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Welcome Dinner Hari Pers Nasional 2023, Sekdaprov Sumut Ajak Tamu Doakan Korban Gempa Turki-Suriah

9:21 AM, 9 Februari 2023

OT Group Dukung UMKM Indonesia Melalui Bazar Nahdlatut Tujjar FEST 2023

9:11 AM, 9 Februari 2023
Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

6:32 AM, 9 Februari 2023

Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

6:17 AM, 9 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist