• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

SE Menaker Dinilai Cacat Hukum, GEBBER Sumut Minta Gubsu Tetapkan UMK Sesuai Hukum yang Berlaku

by Redaksi
Kamis, November 26th, 2020
in Medan
0 0
Terima TKDD Tahun 2021 Rp7,8 T, Gubernur Sumut: Lelang Dimulai Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gerakan Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi menetapkan upah minimum kab/kota atau upah minimum sektoral kab/kota (UMK/UMSK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Gubsu Bapak Edy Rahmayadi agar menetapkannya tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI yang sesat, tetapi dilakukan berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan,” kata Tony Rickson mewakili FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang diterima Sumutcyber, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, SE Menaker-RI ini sesat “menabrak” ketentuan hukum yang lebih tinggi diatasnya yaitu UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. SE bukanlah produk hukum, dan tidak ada dalam hierarki hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kualitas kesejahteraan kaum Pekerja/Buruh diukur dari seberapa layak upah yang diterima dan ketentuan upah layak dijamin oleh konstitusi negara melalui UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 yang menyatakan : Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Baca Juga:

ASPEKNAS Sumut, ARDIN Medan dan Konsultan Pendidikan Citra Minta Bimbingan Rektor USU

Wali Kota Medan Apresiasi Diluncurkannya Platform Digital Wefix

Tingkatkan Iman Dan Taqwa Di Bulan Suci Ramadan, Sat Brimob Polda Sumut Rutin Laksanakan Binrohtal

Namun, rezim Jokowi – Maaruf Amin melalui Menaker-RI Ida Fauziah mengangkangi konstitusi negara UUD 1945 dan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut. Dengan alasan untuk meningkatkan perekonomian dan melindungi dunia usaha, membuat Surat Edaran (SE) yang meminta Gubernur se-Indonesia agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

“Gubernur Provinsi Sumatera Utara bapak Edy Rahmayadi yang pada saat Pilkadasu mengusung jargon perjuangan Sumut Bermartabat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 atau tidak ada kenaikan. Penetapan  UMP ini mengikuti aturan sesat SE Menaker-RI tersebut dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Menurutnya lagi, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, bukankah dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja Buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran dan ekonomi pun akan tumbuh ? jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan ? bukankan kaum Pekerja/Buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi karena lemah dan miskin serta paling rentan terdampak pendemi Covit-19 ? Akibat dari ketidaksiapan pemerintah mengatasi pendemi Covit-19, kaum Pekerja/Buruh harus tetap bekerja di pabrik-pabrik ditengah ancaman penularan Covit-19.

Disaat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum Pekerja/Buruh jugalah yang menjadi korrban PHK dan dirumahkan secara massal bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah.

“Berdasarkan realitas tersebut, kami menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumatera Utara tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubsu Bapak Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya lagi.

Atas dasar tersebut, pekerja/buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut, yang terdiri dari 16 elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara Menyatakan Sikap, sebagai berikut :

1. Agar Presiden Jokowi membatalkan UU “perbudakan” No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberlakukan PERPU;

2. Agar DPR-RI segera melakukan Legislatif Reviuw;

3. Menolak keras aturan sesat SE Menaker–RI Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang “mengangkangi” aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya, yaitu : UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

4. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena Cacat Hukum;

5. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan;

6. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

7. Agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus pendemi Covid-19;

8. Agar Gubsu dan DPRD-SU mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

9. Agar Gubsu, DPRD-SU, Poldasu dan Kejati Sumut memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah : kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara;

10. Agar Kadisnakersu melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan;

11. Agar Kapoldasu mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Poldasu.

“Apabila Gubsu Bapak Edy Rahmayadi tidak menghiraukan permintaan ini, maka kami GEBBER – SUMUT akan memobilisasi ribuan Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubsu menagih janji Bapak Edy Rahmayadi untuk segera mewujudkannya Pekerja/Buruh Sumut yang Bermartabat,” tegasnya lagi.

Selain FSPMI-KSPI Sumut, dalam pers rilis yang disampaikan, ada 15 organisasi buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut yakni FSB K-SBSI KIKES Medan & Deli Serdang, SBSI Sumut, FSPI – KPBI Sumut, SBSU Sumut, SBMI Sumut, FSP NIBA K-SPSI Sumut, SERBUNAS Sumut, KGB PETA Sumut, KBI Sumut, SBSI FIKEP Deli Serdang, SBSI 92 Deli Serdang, PPMI Medan, FSP KAHUT K-SPSI Deli Serdang, SBBI Deli Serdang dan FSP LEM K-SPSI Deli Serdang. (SC03)

Tags: BuruhGEBBER SumutGubernur SumutUMK/UMSK
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Camat Kota Kisaran Barat Pimpin Rakorpem di Kelurahan Sendang Sari

Next Post

Maradona, Pemilik Gol “Tangan Tuhan” Meninggal Dunia

Related Posts

PPKM Mikro Diperpanjang di Sumut, Pukul 22.00 Tidak Ada Lagi Aktivitas
Headline

PPKM Mikro Diperpanjang di Sumut, Pukul 22.00 Tidak Ada Lagi Aktivitas

Rabu, April 21st, 2021
Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Wakaf 20.000 Alquran untuk Sumut
Medan

Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Wakaf 20.000 Alquran untuk Sumut

Senin, April 19th, 2021
Dorong Efektivitas Pengelolaan Infrastruktur, Gubernur Edy Rahmayadi Teken MoU dengan BPK RI
Medan

Dorong Efektivitas Pengelolaan Infrastruktur, Gubernur Edy Rahmayadi Teken MoU dengan BPK RI

Jumat, April 16th, 2021
‘Kado’ Di Hari Jadi Provinsi Sumut ke-73, Mahasiswa Teriaki Gubernur Edy Rahmayadi Tidak Bermartabat
Headline

‘Kado’ Di Hari Jadi Provinsi Sumut ke-73, Mahasiswa Teriaki Gubernur Edy Rahmayadi Tidak Bermartabat

Kamis, April 15th, 2021
Moeldoko akan Sikat Siapapun yang Nekat Korupsi
Medan

Moeldoko akan Sikat Siapapun yang Nekat Korupsi

Selasa, April 13th, 2021
Ditinjau Edy Rahmayadi, Harga Daging Capai Rp130 Ribu/Kg
Medan

Ditinjau Edy Rahmayadi, Harga Daging Capai Rp130 Ribu/Kg

Sabtu, April 10th, 2021
Load More
Next Post
Maradona, Pemilik Gol “Tangan Tuhan” Meninggal Dunia

Maradona, Pemilik Gol "Tangan Tuhan" Meninggal Dunia

Mengenang Pak Tino Sidin, Guru Menggambar Anak 1980-an

Mengenang Pak Tino Sidin, Guru Menggambar Anak 1980-an

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021

Dilantik 26 April, Bupati RHS Mohon Maaf Tidak Mengadakan Syukuran secara Massal

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Dilantik 26 April, Bupati RHS Mohon Maaf Tidak Mengadakan Syukuran secara Massal

Kamis, April 22nd, 2021
Pemkab Asahan Gelar Haul 2 Tahun Wafatnya H. Taufan Gama Simatupang

Pemkab Asahan Gelar Haul 2 Tahun Wafatnya H. Taufan Gama Simatupang

Kamis, April 22nd, 2021
Terapkan Belajar Tatap Muka Kombinasi dengan Belajar dari Rumah, Ketua MKKS SMP Batubara: Terimakasih Pak Bupati

Terapkan Belajar Tatap Muka Kombinasi dengan Belajar dari Rumah, Ketua MKKS SMP Batubara: Terimakasih Pak Bupati

Kamis, April 22nd, 2021
Pelarangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Pelarangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Kamis, April 22nd, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist