• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Satpol PP Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai SIMB di Jalan Merbau

by Redaksi
5:00 PM, 8 Februari 2021
in Medan
0 0
Satpol PP Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai SIMB di Jalan Merbau
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2/2021).

Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No.0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.

Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut.

Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.

Baca Juga:

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

Jernih Sumut Apresiasi Dirut Tirtanadi Rekrut 100 Pegawai Guna Menunjang Program Kerja

Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud.

“Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” jelas Irvan.

Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. “Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat,” pesannya. (SC03)

Tags: Bangunan Tanpa IMBIjin Mendirikan BangunanIMBSatpol PP Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

[Ralat] Catat!! Masyarakat yang Ingin Gelar Hajatan Harus Melapor ke Satgas Covid-19 Kecamatan

Next Post

Lakalantas Di Jalinsum Firdaus, 1 Tewas Dalam Perjalanan Menuju RSU

Related Posts

Hendra DS: Bangunan di Pelabuhan Belawan Harus Miliki IMB
Medan

Hendra DS: Bangunan di Pelabuhan Belawan Harus Miliki IMB

6:16 AM, 9 Maret 2023
Bangunan Tanpa Izin Berdampak Kepada Peningkatan PAD
Medan

Bangunan Tanpa Izin Berdampak Kepada Peningkatan PAD

11:42 PM, 8 Maret 2023
Gelar Pasukan HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkarmat di Lapangan Benteng Medan Diwarnai ‘Unjuk Rasa’
Medan

Gelar Pasukan HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkarmat di Lapangan Benteng Medan Diwarnai ‘Unjuk Rasa’

2:51 PM, 6 Maret 2023
Pemko Medan akan Tindak Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik Tidak Sesuai Perwal
Medan

Pemko Medan akan Tindak Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik Tidak Sesuai Perwal

12:33 PM, 12 Agustus 2022
Banyak Bangunan Tak Miliki IMB di Kota Medan, Hasyim: Jangan Ada Oknum Pemko yang ‘Bermain Api’ dengan Wali Kota
Medan

Banyak Bangunan Tak Miliki IMB di Kota Medan, Hasyim: Jangan Ada Oknum Pemko yang ‘Bermain Api’ dengan Wali Kota

7:35 PM, 5 Agustus 2022
Tim Terpadu Pemko Medan Tertibkan Reklame Bermasalah Milik Showroom dan Servis Sepedamotor 
Medan

Tim Terpadu Pemko Medan Tertibkan Reklame Bermasalah Milik Showroom dan Servis Sepedamotor 

5:30 AM, 14 Juni 2022
Load More
Next Post
Lakalantas Di Jalinsum Firdaus, 1 Tewas Dalam Perjalanan Menuju RSU

Lakalantas Di Jalinsum Firdaus, 1 Tewas Dalam Perjalanan Menuju RSU

EPZA Dan PT LU RDP Bersama Komisi II DPRD Medan

EPZA Dan PT LU RDP Bersama Komisi II DPRD Medan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist