Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Lintas Sidikalang – Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyebutkan bahwa tersangka berinisial IGH (40) merupakan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Tersangka kami amankan saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024).
Kejadian berawal ketika korban berinisial KDS (27) melaporkan kehilangan sepeda motor di penginapan tersebut dan langsung mendatangi SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan.
Setelah dilakukan olah TKP, petugas bersama korban menemukan IGH masih berada di penginapan, yang kemudian segera ditangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia membawa sepeda motor curian ke Kota Medan dengan maksud untuk menjualnya. Namun, di tengah perjalanan, ban sepeda motor kempes, sehingga ia menumpang mobil pick-up yang kebetulan menuju Kota Medan.
“Sopir mobil pick-up sempat menanyakan apakah sepeda motor itu dijual, dan akhirnya tersangka menjualnya seharga Rp1 juta,” jelas AKP Meetson.
Setelah mendapatkan uang dari penjualan tersebut, tersangka kembali ke Sidikalang menggunakan angkutan umum dan kembali ke penginapan, tempat ia akhirnya ditangkap oleh petugas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (SC-Romi)