Remaja di Deliserdang Bunuh dan Perkosa Bocah Usia 4 Tahun Usai Nonton Video Porno

Ilustrasi pemasangan police line. (Sumber: korlantas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang remaja berusia 17 tahun tega membunuh dan memperkosa bocah berusia 4 tahun di Deliserdang. Aksi ini dilakukannya usai menonton video porno.

Awalnya, peristiwa itu terjadi saat pelaku menonton video porno di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 08.00 WIB.

“Setengah jam kemudian pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan karena menonton film dewasa dari handphone miliknya,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat konfrensi pers, Kamis (23/2/2023).

Saat itu, dia melihat korban sedang bermain di depan rumahnya dan memanggilnya. Pelaku pun kemudian mengajak korban masuk ke rumah.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar. Dia melancarkan aksi bejat itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban hingga pingsan.

Namun saat hendak melakukan pemerkosaan, korban tiba-tiba sadar. Pelaku pun dengan cepat menindih badan korban dengan ke dua kakinya, selanjutnya  mengambil celana traning di dekatnya dan  melilitkan traning itu di leher korban. Lalu AP menarik traning itu, dari arah belakang hingga akhirnya tewas.

“Setelah itu, AP pun memperkosa korban,” katanya.

Usai melampiaskan nafsunya AP membuang jasad korban di rawa-rawa dekat rumahnya.

“Dia menjatuhkan korban dari balik tembok belakang dapur rumahnya yang ada semak-semak,” kata Irsan.

Atas perbuatanya itu SR disangkakan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” pungkas Irsan. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *