Tak Siap Diceraikan, Pria di Deliserdang Bacok Wajah Mantan Istri

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria berinisial Su (51) membacok mantan istrinya Dewi Dahliana (50) dengan parang di jalanan Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan, motif pelaku melukai korban karena sakit hati diceraikan. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

“Dia (pelaku) tidak siap, diceraikan. (Tapi) Kita belum mendalami penuh. Karena begitu kita tangkap, kita langsung rilis,” ujar Irsan saat paparan Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/9/2022) kemarin

Awalnya, kata Irsan, pelaku bercerai dengan korban sebulan lalu. Tak terima, pelaku merencanakan pembunuhan.

Pada Minggu (18/9/2022), pelaku menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian, keesokan harinya, Senin (19/9/2022), pukul 09.00 WIB pelaku melihat korban pulang belanja mengendarai sepeda motor di Simpang Tiga Kantor Pos, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian pelaku mengikuti korban, sampai di lapangan Bola Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya, pelaku menendang sepeda motor korban.

“Karena korban tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan, sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit lapangan bola,” ujar Irsan.

Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan parang yang disiapkannya.

“Pelaku langsung membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak 8 kali,” kata Irsan.

Warga pun kemudian berdatangan saat korban teriak minta tolong. Pelaku pun saat itu panik dan langsung meninggalkan korban dengan lari ke arah sawah.

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan. Korban kini dirawat di Rumah Sakit Grand Medistra Deliserdang.

“Kondisi korban sedang dioperasi untuk menutup lukanya,” kata Irsan.

Menerima laporan dari pihak korban polisi langsung menyelidiki kasus ini. Pelaku pun berhasil ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan pelaku tadi pagi ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB,” beber Irsan.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2)KUHPidana  dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” tutup Irsan. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *