Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Jual-Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading

Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Polres Taput mengamankan 2 pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

Dua orang pelaku diamankan, LRS (33), warga Desa Bahal Batu III Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling dan S (44) warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sebagai pelaku paruh Rangkong Gading.

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira lukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput.

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kel. Huta Toruan VI  Kec. Tarutung Kab. Taput.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Kapolres) AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH menuturkan, penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

Dia menjelaskan kronologi kasus sisik trenggiling. Sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu 06 Agustus 2022, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput.

Selanjutnya petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 karung yang diduga membawa sisik trenggiling.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp43 Juta/kg, sehingga harga penjualan mencapai Rp1,6 M.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di kota Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Saat itu sekira pukul 18.20 wib, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut.

Selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, Dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 500 juta Rupiah.

Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung angkong gading Rp 500 jt.

Rencananya keduanya akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor dan rim serta melakukan penimbangan barang bukti.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (SC- Santo Manalu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *