Kapolres Taput Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Kenaikan Harga BBM

Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Polres Taput gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin AKBP Johanson Sianturi SIK.MH. yang melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU Se-Kabupaten Tapanuli Utara serta PJU dan Kapolsek se-jajaran Polres Taput, dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM,  Rabu, (31/08/2022) di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara.

“Rapat tersebut dilaksanakan, untuk menyamakan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM serta saat ini ada pembatasan BBM bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga ada wacana kenaikan harga BBM.

Bacaan Lainnya

“Mari kita bersama-sama petakan jumlah konsumsi dan jumlah yang masuk,” kata Kapolres Taput.

Demikian halnya, kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan.

“Saya minta untuk Reskrim dan Intel, bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar diproses hukum. Kepada para Kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan.

“Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor.” lanjut Kapolres.

Rapat koordinasi ini dihadiri Kabag Ekon dan SDA Taput, Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta AKP R Simarmata, seluruh Kapolsek sejajaran Polres Taput, Pengawas SPBU se Taput, Perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.

Kabag Ekon Taput menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni sebesar 21% dari alokasi.

Sementara, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual-belikan kembali.

“Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah.” Kata Kabag Ekon Sekdakab Taput.

Ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah, yakni Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, Dinas Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial.

Harapnya, pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.

Selain itu, pengawas SPBU juga meminta agar Polsek/ Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali. (SC-Santo Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *