Menu

Mode Gelap
Series Trick Preliminary Ski Air Putra/Putri Awali PON XXI Aceh-Sumut di Toba Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Fairplay Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

Sumut

Polres Taput Amankan Penimbunan BBM Biosolar Bersubsidi 1.400 Liter

badge-check


					Polres Taput Amankan Penimbunan BBM Biosolar Bersubsidi 1.400 Liter Perbesar

Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara berhasil membongkar strategi pelaku penimbunan BBM Biosolar bersubsidi sebanyak 1.400 liter pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Kejahatan ini dilakukan oleh salah seorang tersangka Ri (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong, KabTaput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK di dampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Press Relise di Polres Taput, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan, penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi ini di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Menurutnya, modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong  kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

Selasa dini hari, tim berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah  drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12, 1(satu) unit Truck dengan  No.Pol : BB 9949 CL.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SC-Santo Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut

10 September 2024 - 09:53

Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029

10 September 2024 - 09:20

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi SMP Negeri Satu Atap Tinada dalam Program “SAPA DESA” di Kecamatan Tinada

9 September 2024 - 22:42

Bawaslu Toba Gelar Rakor Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2024

9 September 2024 - 16:05

Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

9 September 2024 - 15:01

Trending di Sumut