Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menginterogasi tersangka. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal.

“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5/22).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelasnya.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” ungkapnya.

Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.

Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.

Karena itu, kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Kamis (28/4/22).

Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.

“Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Jumat (29/4/22).

Dalam kejadian itu, dua orang selamat, sementara 12 penambang lainnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.

Sedangkan seorang tersangka lagi sebagai pengepul atau penerima hasil tambang berinisial AP.

“Setiap penambang ini mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina,” jelas Hadi, Senin (9/5/22).

Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui tambang emas itu ilegal.

“Sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkap Hadi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *