Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu-sabu, 4 Tersangka Diamankan

Barang bukti yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram di Kota Medan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan 4 tersangka dari 2 lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan, Sabtu (12/3/2022). Lokasi penangkapan pertama, katanya, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Besitang  Kabupaten Langkat dan Kota Langsa Aceh pukul 03.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Dengan tersangka RJ (30) dan Zu (27). Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” kata Kombes Hadi.

Di lokasi penyergapan kedua sambungnya, diamankan 2 tersangka lainnya, yakni MR (36) dan DW (38). Dari  kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1  unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ungkapnya.

“Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta,” sambung Hadi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi mengetahui 2 unit mobil masih berada di kota Langsa sedang membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas  mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka MR dan DW.

“Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu tapi kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” jelasnya lagi.

Sementara, tersangka MR dan DW mengaku hanya sebagai tim pemantau. Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya  mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” pungkas Hadi. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *