oleh

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi dari Malaysia

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada 11 Februari 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka JM diketahui sudah tiga kali diperintahkan oleh A (dalam lidik) untuk menjemput narkotika dari Malaysia, sedangkan IF baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kombes Putu saat dihubungi Rabu (19/2/2025).

Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Modus Operandi ‘Becak Laut’

Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan metode “becak laut” dalam aksi penyelundupan ini. Istilah tersebut mengacu pada cara sindikat narkotika memanfaatkan speedboat kecil dengan mesin tempel untuk mengangkut narkotika dari wilayah perairan Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Bengkalis.

“Modus operandi yang digunakan ini sudah beberapa kali terdeteksi dalam penyelundupan narkotika di perairan Riau. Para kurir membawa barang haram ini langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat dan menyembunyikannya di dalam karung serta tas plastik,” jelasnya.

Para pelaku juga mencoba menghindari patroli dengan beroperasi pada malam hari serta mengandalkan kecepatan speedboat mereka. Namun, dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Elang Malaka serta Bea Cukai Bengkalis, upaya mereka berhasil digagalkan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan di perairan Pulau Bengkalis.

Pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, patroli laut mendeteksi speedboat mencurigakan di sekitar perairan Sepahat. Saat dihentikan, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan 90 bungkus plastik berisi sabu seberat 87,68 kg dan 10 bungkus plastik berisi 51.882 butir ekstasi yang disembunyikan dalam karung dan tas plastik,” ungkap Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan JM, dirinya diperintah untuk menjemput narkotika dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp100 juta. Sementara IF dijanjikan Rp25 juta untuk ikut serta dalam aksi ini.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur transit. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Putu.

Apresiasi Kombes Putu

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengapresiasi Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan timnya dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Riau.

“Kombes Pol Putu bersama timnya sejak membuka awal 2025 sampai hari ini tiada hari tanpa pengungkapan,” kata Iqbal dalam konferensi pers Selasa (18/2/2025).

Dia juga memerintahkan Direktur Narkoba dan Kapolres tangkap dan kejar penjahat-penjahat Narkoba. “Sampai ke lubang semut pun kita akan Tindak setegas-tegasnya. Saya ingatkan bandar-bandra ini, pengedar-pengedar ini, polisi dan penegak hukum di Riau ini sangat tegas dan akan sangat keras apabila membahayakan nyawa petugas dan orang lain, tembak, hentikan walaupun harus nyawanya hilang,” tegasnya. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *