Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Narkoba

Pekanbaru – Seorang diduga pengedar narkoba di Pekanbaru, AB (23), nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Meski sempat berusaha kabur, ia akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Selain AB, tiga diduga pelaku lainnya turut ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau – Tampan, Kecamatan Senapelan, serta rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

“Empat yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, K, berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Putu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau – Tampan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghubungi R untuk memesan sabu.

“Pelaku R kemudian menghubungi AS untuk mendapatkan sabu. Setelah sepakat bertemu di pinggir Jalan Riau – Tampan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor,” ungkap Putu.

Saat digeledah, ditemukan 12,85 gram sabu di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K, yang saat itu berada di rumah AB.

Pelaku Loncat

Tim kemudian bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, dan berhasil mengamankannya. Namun, dalam upaya kabur, AB nekat melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

“Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Putu.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu K yang diduga sebagai pemasok utama.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Putu. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *