Petani Cangkul Kepala Abang Kandung hingga Tewas

Korban saat mendapatkan perawatan intensif di RS. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria berinisial WS (35) membunuh abang kandungnya ES (43) dengan cangkul di Dusun XII Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (3/11/2021).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya telah mengamankan WS. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Firdaus, Jumat (5/11/2021).

Kompol Firdaus menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 November, sekira pukul 18.30. Saat itu, tersangka berangkat dari rumahnya untuk tujuan mau buang air sawah yang kebanjiran dengan membawa cangkul.

Sebelum sampai di lokasi sawah tersebut, tersangka berpapasan dengan korban. Lalu korban langsung memaki-maki dengan perkataan kotor.

Bacaan Lainnya

“Lalu tersangka langsung mendatangi korban dan membacokkan cangkul yang di pegangnya di bagian kepala korban, sampai korban terjatuh dan tersangka tetap membacok korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di TKP dalam keadaan tergeletak,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, tersangka tidak mengetahui apa sebabnya korban memakinya. Sebelumnya, tidak ada permasalahan antara tersangka dengan korban.

“Keterangan tersangka bahwa korban memang temperamen tinggi dan sudah kebiasaannya memaki tersangka dengan perkataan kotor. Pada saat kejadian tersangka sudah capek bekerja dan dimaki oleh korban sehingga pelaku emosi dan spontan mencangkul kepala korban,” katanya.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung ke rumah Kadus XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia. Selanjutnya Kadus langsung membawa tersangka ke kantor Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin.

Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif, Kamis (4/11/2021).

Tersangka kini menjalani pemeriksaan. Ia dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 Juta,” demikian Kompol Firdaus. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *