Dairi – Anggota DPR RI Komisi III Hinca IP Pandjaitan XIII melakukan kunjungan reses ke Markas Polres Dairi, Kamis (10/4/2025).
Hinca yang didampingi kader Partai Demokrat Dairi, disambut Waka Polres Dairi, Kompol Diarma Munthe beserta seluruh PJU,
Dalam kesempatan itu, Hinca Panjaitan bersama Waka Polres Dairi bertemu dengan seluruh personil Mapolres Dairi di Aula Mapolres Dairi.
Waka Polres Dairi Diarma Munthe menyampaikan keberhasilannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Operasi Ketupat Toba 2025.
Keberhasilan itu mendapat pujian secara langsung oleh Hinca Panjaitan. Dirinya memberikan apresiasi kepada personil yang sudah berjaga siang dan malam, dalam memberikan rasa aman kepada pengendara yang hendak mudik ke kampung halaman.
“Saya mengucapkan terimakasih setingginya kepada Polres Dairi karena sudah berhasil melakukan Operasi Ketupat Toba 2025,” ujar Hinca Panjaitan.
Selain itu, dirinya juga memberikan draf rancangan RUU KUHAP kepada Polres Dairi, untuk memberikan masukan kepada RUU tersebut yang masih dalam tahap perbaikan.
Menurut Hinca, Polres Dairi merupakan salah satu lokasi yang menjadi tempat lahirnya sistem restorative justice.
Sehingga, Komisi III DPR RI berharap adanya masukan yang diberikan Polres Dairi dalam penerapan restorative justice.
“Sekarang bola sudah ada ditangan mereka, mereka akan membaca draf nya, dan akan memberikan masukan pelajaran di Dairi. Karena di Dairi ini salah satu tempat kelahiran Restorative justice yang sudah ditangani oleh teman – teman di Polres Dairi,” jelasnya.
Dengan demikian, Rancangan Undang – Undang KUHAP dapat diterapkan yang direncanakan pada tanggal 2 Januari 2026.
“Mudah – mudahan kita bisa kerjakan ini, dan menjadi pendamping KUHP hukum materialnya 2 Januari 2026 efektif mulai berlaku dan KUHAP mudah – mudahan kami bisa selesaikan itu,” tutup Hinca. (SC-Romi)





































