Pengadilan Negeri Stabat Laksanakan Sidang 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia

Sumutcyber.com, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaksanakan sidang delapan terdakwa, kasus kerangkeng manusia di areal rumah milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) secara virtual (online).

Sidang secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH,MH di ruanga sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7/2022).

Bacaan Lainnya

Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia yang menjalani sidang secara virtual yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG, yang berada di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Dimana dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat membacakan dakwaan terhadap 8 terdakwa dengan 3 berkas penuntutan terpisah

Adapun pembacaan dakwaan pertama dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb atas nama terdakwa DP dan HS surbakti  dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), Juanda Fadli SH, Gery Anderson Gultom SH, MH dan Randy Tumpal Pardede SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan, para terdakwa dinyatakan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan para korban Abullah Sidik Iisnur, Sarianto Ginting, dan Dodi Santosa meninggal dunia. Hal itu terjadi, saat para korban menjalani pembinaan di tempat rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

“Bahwa terdakwa DP dan HS serta RG (berkas terpisah) pada bulan Juli 2021 bertempat di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tepatnya di kerangkeng milik mantan Bupati Langkat TRP. Terdakwa dengan terang – terangan dan bersama melakukan kekerasan terhadap orang. Hingga kekerasan itu menyebabkan maut,” kata JPU Juanda Fadli SH MH.

Pada tahun 2010, lanjut Juanda, TRP selaku ketua ormas membangun tempat pembinaan (kereng/kerangkeng) untuk merehabilitasi anggotanya yang kecanduan narkoba. “Bangunan itu berada di halaman samping rumahnya di Desa Raja Tengah. Pada tahun 2017, TRP kemudian membangun kembali kerangkeng tersebut,” ketusnya.

Adapun perkara nomor perkara kedua yaitu. 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa HS alias atok cs, dibacakan oleh JPU Sai Sintong Purba SH, MH, Jimy Carter Aritonang SH, MH dan Utami Filiandini SH.

Dan selanjutnya diperkara nomor ketiga. 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa TU Sembiring cs,di bacakan oleh JPU, Baron Sidik Saragih SH, Imelda Panjaitaan SH.

Dimana usai JPU membacakan delapan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MH menyampaikan kepada Penasehat Hukum terdakwa. Dikarenakan dalam pembacaan dakwaan Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8) depan.

“Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (3/8/2022) depan dengan menghadirkan para saksi,” terangnya

Diluar persidangan, Penasehat Hukum delapan terdakwa, Mangapul Silalahi SH didampingi timnya menyampaikan, dikarenakan HUT Adiyaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta agar sidang ditunda dari Rabu (20/7/2022), menjadi Rabu (28/7/2022) hari ini.

“Dan dalam mekanismenya persidangan waktu itu tetap di gelar, dan yang kedua jauh sebelumnya kami sudah mendapatkan dakwaan, ada tiga berkas dalam perkara ini, yaitu 467, 468 dan 469,” ujar Mangapul

Lanjutnya, dalam persidangan ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi sehingga meminta langsung pada pokok perkara dan menghadirkan saksi di persidangan dikarenakan ini penting.

“Harapan kami kepada Majelis Hakim yang memimpin, memeriksa dan memutuskan perkara ini, dapat melakukan pertimbangan hukumnya dan se-objektif mungkin berpedoman pada sepuluh kodetik prilaku Hakim seperti yang dirumuskan pada keputusan-keputusan bersama komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ketus Mangapul Silalahi.

Selanjutnya Mangapul juga mengingatkan, kepada aparat atau insatansi aparatur negara yang lain untuk tidak melakukan intervensi terhadap idenpendensi peradilan.

Dikesempatan yang sama, Sangap Surbakti SH yang juga tim dari kuasa hukum delapan terdakwa itu menyampaikan, di luar materi pokok perkara, tadi Majelis Hakim membacakan ada surat dari LPSK kepada pengadilan. Dimana LPSK meminta kepada hakim, agar hakim berkordinasi kepada LPSK.

“Saya ingin menyampaikan kepada LPSK, hakim itu tidak bisa berkordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini, ada intervensi, anda punya undang-undang, kami para Advokad memiliki undang-undang dan Hakim juga memiliki undang-undang, jadi jangan melewati kewenangan,” ucapnya.

Lanjut Sangap Surbakti, jika adalagi hal seperti ini, pihaknya akan mengadukan LPSK kepihak-pihak yang bisa mengadili dan memeriksa untuk minta pertanggungjawaban, baik itu non-litigasi atau litigasi.

“Kami minta pada LPSK jangan ada intervensi dari luar kewenangan anda sendiri, seperti yang ada di undang – undang,” pungkas Sangap Surbakti. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *