Diduga Simpan Sabu, Ekstasi, hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial HSK (40) di warung kopi miliknya di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Selasa (28/4/2026).

HSK diamankan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar. Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus tersangka berinisial HSK di warung miliknya terkait kasus narkotika,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Syahril menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas Polsek Parbuluan terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar warung dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu seberat 0,70 gram, satu plastik klip berisi pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta satu bungkus ganja dengan berat bruto 17 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga timbangan elektronik, dua mancis, satu alat hisap (bong), satu sendok kecil, satu pipet yang diruncingkan, tiga plastik klip kosong berukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SS yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *