Menu

Mode Gelap
Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Optimisme Atlet Termuda Waterski Trick Nisrina Naila: Sudah 4 Kali Jajal Danau Toba Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Usaha Tani di Desa Siempat Rube II Dinas Perhubungan Sumut Pastikan Layanan Transportasi PON XXI Berjalan Lancar Hari Pelanggan Nasional 2024 Bahagia Bersama JNE

Opini

Pemerintah Harus Menyadari Masyarakat untuk Tidak Menggarap dari Awal

badge-check


					Drs. Gandi Parapat Perbesar

Drs. Gandi Parapat

“Kalaulah pemerintah dari awal melindungi usahanya dan membina atau menyadarkan masyarakat jangan menggarap atau tidak mengusahai lahan yang bukan miliknya, pasti tidak akan repot pemerintah seperti Menko Mahfud MD menyelesaikan masalah PTPN VIII,”

Korwil PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat

Tanah yang diusahai BUMN/PTPN bukan miliknya, mereka hanya pekerja jadi tidak ada hak atau kewenangan mereka menjual lahan tersebut.

“Saat ini seolah-olah memiliki atau menjaga lahan yang diberikan untuk diusahai dan hasilnya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Gandi, Sabtu (26/12/2020).

Sehubungan dengan  perkembangan jumlah Penduduk dan kebutuhan pembangunan lahan-lahan BUMN/PTPN banyak yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum baik perorangan maupun kelompok/lembaga. “Dalam hal masyarakat memanfaatkan tanah-tanah tersebut pasti pihak pemerintah daerah melihat dan mengetahui,” imbuhnya.

Saat ini menjadi masalah nasional, lanjutnya, tanah yang diusahai PTPN VIII sebagian menjadi untuk kepentingan warga dipermasalahkan sampai Menkopolhukam Mahfud MD dihadapkan untuk menyelesaikannya.

Jadi menurut PMPHI SU untuk menyelesaikan masalah lahan yang dikelola BUMN/PTPN semua itu sederhana tidak perlu berpolemik pemerintah dengan warga masyarakat. Semua itu tergantung keinginan tulus oknum pemerintah menyelesaikannya. angan semata-mata orang atau masyarakat yang disalahkan pemerintah.

Pertama, pemerintah harus koreksi diri atas kesalahannya tidak menata lahan dengan efektif dan efisien melalui PTPN. Bisa dikatakan apabila pemerintah tidak setuju dengan orang atau kelompok yang sudah mengelola memanfaatkan lahan tersebut sehingga banyak orang yang berhasil atau pintar dan bermanfaat kepada bangsa dan negara, tapi karena ada masalah sehingga pihak pemerintah mempermasalahkan hal tersebut dengan menggunakan tenaga PTPN.

Kalaulah pemerintah dari awal melindungi usahanya dan membina atau menyadarkan masyarakat jangan menggarap atau tidak mengusahai lahan yang tidak miliknya pasti tidak akan repot pemerintah seperti Menko Mahfud MD menyelesaikan masalah PTPN VIII. Masalah PTPN bukan hanya 8, di SUMUT juga pasti ada masalah PTPN, jadi jangan hanya masalah PTPN VIII yang diselesaikan. (Penulis adalah Koordinator PMPHI Sumut Gandhi Parapat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

19 Juni 2024 - 15:14

Tumor Hipofisis, Apa dan Bagaimana Tatalaksananya?

25 April 2024 - 14:48

Mengenang Sosok Mayjen Simanungkalit

2 April 2024 - 09:34

Terkesima di Kota Medan dan Sekitarnya, Lanjutan dari Suatu Kemuliaan Bila Berhasil Mencegah Kejahatan

18 Juli 2023 - 14:34

Stop Cari Muka! Gibran Tidak Perlu Dibela

1 Juli 2023 - 10:19

Sutrisno Pangaribuan
Trending di Opini