Mulai Hari ini Hingga 31 Januari, Sumut Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat instruksi kepada wali kota/bupati untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 14 Januari – 31 Januari 2021.

Instruksi ini tertuang dalam surat yang bernomor 188.54/1/Inst/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. Kemudian, sampai dengan tanggal 10 Januari 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,66 persen dan Positivity Rate masing tinggi di atas 7,63 persen.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada Sumutcyber.com, Kamis (14/1/2021).

Dalam instruksi tersebut, kepala daerah se Sumut diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari:

Pertama

a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

-kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap
diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB

– pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (Klab Malam, Diskotik, Pub/Live Musik, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar, Griya Pijat, SPA (Santre Par Aqua), Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur dan Area Permainan Ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

d. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e. Mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.

Kedua

Mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Ketiga

Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina), mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.

KEEMPAT

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang
mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Kelima

Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan RT/RW. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran
Pendapata dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Keenam

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Ketujuh

Memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Diktum KESATU di atas, protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *