• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Januari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Mulai Hari ini Hingga 31 Januari, Sumut Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

by Redaksi
14 Januari 2021
in Headline, Medan
0 0
Mulai Hari ini Hingga 31 Januari, Sumut Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat instruksi kepada wali kota/bupati untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 14 Januari – 31 Januari 2021.

Instruksi ini tertuang dalam surat yang bernomor 188.54/1/Inst/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. Kemudian, sampai dengan tanggal 10 Januari 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,66 persen dan Positivity Rate masing tinggi di atas 7,63 persen.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada Sumutcyber.com, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:

Banjir Di Gang Subur Lama Hampir 1,5 Bulan Disebabkan Riol Pecah

PMPHI Harap Mendikbud Bijak Selesaikan Kasus Self Plagiarisme Rektor USU Terpilih

Brigjen TNI Ruruh Lantik Pengurus e-Sport 32 Kab/Kota se-Sumut

Dalam instruksi tersebut, kepala daerah se Sumut diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari:

Pertama

a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

-kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap
diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB

– pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (Klab Malam, Diskotik, Pub/Live Musik, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar, Griya Pijat, SPA (Santre Par Aqua), Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur dan Area Permainan Ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

d. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e. Mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.

Kedua

Mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Ketiga

Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina), mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.

KEEMPAT

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang
mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Kelima

Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan RT/RW. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran
Pendapata dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Keenam

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Ketujuh

Memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Diktum KESATU di atas, protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik. (SC03)

Tags: Covid-19Instruksi Gubernur SumutPembatasan KegiatanPembatasan Kegiatan Masyarakat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jatanras Polres Asahan Tembak Pelaku Curanmor

Next Post

Indonesia Berduka, Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber Wafat

Related Posts

Refleksi 9 Bulan Perjalanan Corona di Sumut, Dokter jadi Pasien Covid-19 Pertama
Internasional

Es Krim China Terkontaminasi Covid-19

18 Januari 2021
Refleksi 9 Bulan Perjalanan Corona di Sumut, Dokter jadi Pasien Covid-19 Pertama
Medan

Jumlah Pasien Covid-19 di Medan kembali Meningkat, Ada 50 Kasus/hari

15 Januari 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT, BAGAIMANA DI SUMUT?
Opini

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT, BAGAIMANA DI SUMUT?

12 Januari 2021
Sumut Kini Punya Mobile Lab BSL-2, Percepat Penanganan Pandemi Covid-19
Medan

Sumut Kini Punya Mobile Lab BSL-2, Percepat Penanganan Pandemi Covid-19

8 Januari 2021
Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021 Diterapkan di Kab/kota Ini
Headline

Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021 Diterapkan di Kab/kota Ini

6 Januari 2021
Refleksi 9 Bulan Perjalanan Corona di Sumut, Dokter jadi Pasien Covid-19 Pertama
Medan

Refleksi 9 Bulan Perjalanan Corona di Sumut

30 Desember 2020
Load More
Next Post
Indonesia Berduka, Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber Wafat

Indonesia Berduka, Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber Wafat

HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag, Dilarang Masuk Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rabu (20/1/2021), RSUP HAM Kembali Pisahkan Bayi Kembar Siam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kab. Asahan

Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kab. Asahan

21 Januari 2021
Adu Banteng, Dua Pengendara Sepedamotor Masuk Rumah Sakit

Adu Banteng, Dua Pengendara Sepedamotor Masuk Rumah Sakit

21 Januari 2021
Banjir Di Gang Subur Lama Hampir 1,5 Bulan Disebabkan Riol Pecah

Banjir Di Gang Subur Lama Hampir 1,5 Bulan Disebabkan Riol Pecah

21 Januari 2021
PMPHI Harap Mendikbud Bijak Selesaikan Kasus Self Plagiarisme Rektor USU Terpilih

PMPHI Harap Mendikbud Bijak Selesaikan Kasus Self Plagiarisme Rektor USU Terpilih

21 Januari 2021
Brigjen TNI Ruruh Lantik Pengurus e-Sport 32 Kab/Kota se-Sumut

Brigjen TNI Ruruh Lantik Pengurus e-Sport 32 Kab/Kota se-Sumut

21 Januari 2021

Sumutcyber.com


  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist