• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Februari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim

by Redaksi
23 Februari 2021
in Medan
0 0
MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara Iskandar, ST didampingi Sekretaris Syarwani, SH dan jajarannya bersama-sama dengan Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat waktu dan melebihi ambang batas perkara,” ujar Iskandar, ST.

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH mengaku sangat kecewa melihat putusan yang dibuatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam Pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang partisipasi pemilihnya sampai 100%.

Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut mereka tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat, demikian disampaikan Roby Agusman Harahap, salah satu Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai NasDem untuk Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

Ini Pesan Jokowi kepada Menantunya

Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

“Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hakim,” lanjut Iskandar, ST.

Ditegaskannya, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kami duga tidak profesional. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para Pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas di ajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,” terang Ranto.

“Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini,” ujar Ranto dan Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara. (Rel/SC03)

Tags: Mahkamah KonstitusiNasdem SumutPilkada TapselRanto Sibarani
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Terdeteksi 25 Hot Spot di Sumut, Waspadai Karhutla

Next Post

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Related Posts

Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa
Medan

Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa

19 Februari 2021
Pejabat ASN Sampai Kepling yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan dilaporkan
Sumut

Berhentikan 4 Petugas TPS, KPU Tapsel Diapresiasi

8 Desember 2020
Jelang Pencoblosan, Cabup Tapsel No. 1 Olahraga di Posko Pemenangan
Sumut

Jelang Pencoblosan, Cabup Tapsel No. 1 Olahraga di Posko Pemenangan

8 Desember 2020
Pejabat ASN Sampai Kepling yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan dilaporkan
Sumut

Pejabat ASN Sampai Kepling yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan dilaporkan

25 November 2020
Load More
Next Post
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Jubir Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Larangan Pesta di Jambur dan Wisma

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021
50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

25 Februari 2021
Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Jokowi Siap Divaksin Pertama Kali

Ini Pesan Jokowi kepada Menantunya

25 Februari 2021
Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

25 Februari 2021
Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist