MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara Iskandar, ST didampingi Sekretaris Syarwani, SH dan jajarannya bersama-sama dengan Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat waktu dan melebihi ambang batas perkara,” ujar Iskandar, ST.

Bacaan Lainnya

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH mengaku sangat kecewa melihat putusan yang dibuatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam Pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang partisipasi pemilihnya sampai 100%.

Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut mereka tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat, demikian disampaikan Roby Agusman Harahap, salah satu Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai NasDem untuk Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hakim,” lanjut Iskandar, ST.

Ditegaskannya, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kami duga tidak profesional. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para Pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas di ajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,” terang Ranto.

“Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini,” ujar Ranto dan Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara. (Rel/SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *