• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim

by Redaksi
12:36 AM, 23 Februari 2021
in Medan
0 0
MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara Iskandar, ST didampingi Sekretaris Syarwani, SH dan jajarannya bersama-sama dengan Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat waktu dan melebihi ambang batas perkara,” ujar Iskandar, ST.

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH mengaku sangat kecewa melihat putusan yang dibuatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam Pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang partisipasi pemilihnya sampai 100%.

Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut mereka tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat, demikian disampaikan Roby Agusman Harahap, salah satu Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai NasDem untuk Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:

Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

UISU Teken Kerjasama dengan IOM

Peringati HUT RI, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Medan Diajak Perangi Hoaks

“Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hakim,” lanjut Iskandar, ST.

Ditegaskannya, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kami duga tidak profesional. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para Pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas di ajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,” terang Ranto.

“Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini,” ujar Ranto dan Pengurus DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara. (Rel/SC03)

Tags: Mahkamah KonstitusiNasdem SumutPilkada TapselRanto Sibarani
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Terdeteksi 25 Hot Spot di Sumut, Waspadai Karhutla

Next Post

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Related Posts

Medan

Ramah Tamah Partai NasDem Sumut, Edy Rahmayadi Ingin Ikuti Cara Berpidato dan Gerak-geriknya Surya Paloh: Kurang Gagah Saya!

10:19 AM, 3 Maret 2022
Permohonan PT PP Soal PKPU Ditolak, Rinto Sibarani dkk Apresiasi PN Medan
Medan

Permohonan PT PP Soal PKPU Ditolak, Rinto Sibarani dkk Apresiasi PN Medan

3:22 PM, 2 November 2021
Medan

Ketua FCSR Sumut Arman Chandra Bersilaturahmi dengan Iskandar ST

9:32 PM, 25 Mei 2021
9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Dewan Etik Terkait Pilkada Tapsel
Nasional

9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Dewan Etik Terkait Pilkada Tapsel

5:06 PM, 1 Maret 2021
Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa
Medan

Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa

4:26 PM, 19 Februari 2021
Pejabat ASN Sampai Kepling yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan dilaporkan
Sumut

Berhentikan 4 Petugas TPS, KPU Tapsel Diapresiasi

4:59 PM, 8 Desember 2020
Load More
Next Post
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Jubir Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Larangan Pesta di Jambur dan Wisma

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Kemenhub Targetkan Biaya Logistik Indonesia Turun

Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Berikan Subsidi

11:23 PM, 18 Agustus 2022
Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

10:59 PM, 18 Agustus 2022

UISU Teken Kerjasama dengan IOM

8:33 PM, 18 Agustus 2022

Peringati HUT RI, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Medan Diajak Perangi Hoaks

8:30 PM, 18 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist