• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Februari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

by Redaksi
23 Februari 2021
in Nasional
0 0
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakannya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Baca Juga:

Bareng Imigrasi, Polri Tangkap Buronan Interpol Andrew Ayer Bersama Pacarnya

Celebrity Pick: Pilihan Gaya Sporty Andalan dengan UNIQLO Sport Utility Wear

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat,  UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus  sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (SC02)

Tags: SMSIUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim

Next Post

Jubir Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Larangan Pesta di Jambur dan Wisma

Related Posts

Tangkap Dua Menteri, PMPHI Sudah Prediksi Kepemimpinan Firli Lebih Baik dari Ketua KPK Terdahulu
Medan

Terbitkan SE tentang Penanganan Kasus UU ITE, PMPHI: Terimakasih Pak Kapolri

24 Februari 2021
Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan
Headline

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

24 Februari 2021
Gubsu dan Wagubsu Akui SMSI Berkontribusi Nyata bagi Sumut
Medan

Gubsu dan Wagubsu Akui SMSI Berkontribusi Nyata bagi Sumut

11 Februari 2021
HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban
Nasional

HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban

7 Februari 2021
Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK
Nasional

Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK

29 Januari 2021
HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi
Nasional

HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

14 Januari 2021
Load More
Next Post

Jubir Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Larangan Pesta di Jambur dan Wisma

Dorong Kinerja, Pelindo 1 Intensifkan Kolaborasi dan Sinergi

Dorong Kinerja, Pelindo 1 Intensifkan Kolaborasi dan Sinergi

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021
50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

25 Februari 2021
Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Jokowi Siap Divaksin Pertama Kali

Ini Pesan Jokowi kepada Menantunya

25 Februari 2021
Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

25 Februari 2021
Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist