Miliki Sabu 0,54 Gram, Pria ini Diringkus Polres Simalungun

Pelaku saat diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Simalungun – Mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang pria di tepi jalan daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar, Ru alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ditingkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan pria kurus ini.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun yang menyebut di Huta IV Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Iidik I Iptu Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan pengintaian ke lokasi yang diinformasikan warga,” terang Lukman.

Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menggerebek satu gubuk di wilayah itu. Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Rulin.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di area gubuk dan menemukan satu dompet warna ungu berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram serta satu kaca pirex,  satu pipet plastik, satu unit handphone Samsung warna merah.

Saat diinterogasi, Ru mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Untuk pengembangan dan proses hukum, Ru alias Ulin beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *