Sumutcyber.com, Madina – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Karenanya, warga luar daerah yang hendak masuk kabupaten tersebut wajib diswab antigen.
Hal ini terungkap saat Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, bersama dengan Forkopimcam Siabu dan Kasi Propam Polres Madina Iptu Binton Silalahi melaksanakan pengecekan kesiapsiagaan personil yang bertugas di Pos Penyekatan Siabu Kec. Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Senin (13/09/2021).
“Kabupaten Mandailing Natal memasuki tahapan PPKM level 4, menindak lanjuti hal tersebut kami membuat 2 titik pos penyekatan, titik pertama di kecamatan Siabu yang merupakan pintu gerbang masuk ke Mandailing Natal dari arah Tapanuli Selatan dan titik kedua di kecamatan Kota Nopan yang merupakan pintu gerbang masuk dari Sumatera Barat ke Kabupaten Mandailing Natal,” sebut Kapolres Madina.
Disebutkannya, warga luar daerah yang masuk ke Kabupaten Mandailing Natal wajib Swab Antigen di kedua pos penyekatan tersebut. “Bagi reaktif langsung kami lakukan PCR dengan alat yang disediakan oleh Polda Sumut, apabila positif langsung dilakukan isolasi di tempat yang telah kami sediakan,” kata AKBP Horas Tua Silalahi.
“Kami harapkan warga luar daerah yang masuk ke Kabupaten Mandailing Natal steril dari virus Covid-19, hal tersebut kami lakukan dengan tujuan agar Mandailing Natal turun level dari PPKM level 4 dan terbebas dari Pandemi Covid-19” sambung Kapolres Madina lagi.
Dia juga meminta masyarakat menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19, dengan menerapkan Prokes Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah saat beraktivitas. “Semoga kita sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, amiin ya robbal alamin,” tutupnya. (SC04)