Tidak Dapatkan Jawaban dari Gubsu, PMPHI Sumut Surati Kejatisu Soal Tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

Sumutcyber.com, Medan – Tidak mendapatkan jawaban benar atau salah terkait tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu, PMPHI (Pusat Monitoring Politik dan dan Hukum Indonesia) Sumut akhirnya menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat yang diteken oleh Koordinator PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat, pada Selasa (14/9/2021) ini, juga mengharapkan jawaban benar atau salah terkait tender hibah barang dengan anggaran APBD 2021 sebesar Rp495 Juta.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami sampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut sehubungan tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut oleh Pokja belanja hibah barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba Tahun Anggaran APBD 2021. Nilai pagu paket
Rp495.301.875,” kata Gandi.

Dia menjelaskan kejanggalan yang dimaksud dalam tender tersebut. Awalnya, Pokja membuat pengumuman pemenang tender 25 Mei 2021 yakni CV Erene Gladiss
(Penawar Terendah) dengan masa sanggah 26 Mei – 02 Juni 2021.

“Sampai tanggal yang telah ditetapkan tidak ada sanggahan. Namun, Pokja membatalkan tender dengan pengumuman 8 Juli di LPSE Sumut tender lelang
19672027 belanja hibah (yang sudah dimenangkan CV. Erene Gladiss. Kami mau minta jawaban, apakah tender seperti itu benar atau salah,” ungkapnya.

Gandi mengaku sudah beberapa kali menyurati Gubsu Edy Rahmayadi, guna mendapatkan jawaban ‘benar atau salah’ terkait tender tersebut. “Kami telah menerima surat dari Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut tidak memberi jawaban benar atau salah,” imbuhnya lagi.

Terkait surat yang dikirim ke Kejatisu, dia mengharapkan ada jawaban terkait tender tersebut. “Ya kami membuat surat dan mengantar ini ke Kajatisu, dengan harapan ada jawaban kejanggalan tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut itu Salah atau Benar. Kami sangat berharap jawaban Pak Gubsu, namun tidak mendapat jawaban walaupun sudah beberapakali kami bermohon melalui surat,” ujarnya.

Dia mengatakan, sangat memahami kesibukan Edy Rahmayadi dalam menangani Covid-19 yang sampai berkurang/habis uangnya Milyaran. “Sangat beda dengan pejabat negara lainnya bertambah uangnya karena Covid-19, dalam hal itu kami memberi dukungan dan hadiah Cap Jempol ke Pak Gubsu,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkenan membantu memberi jawaban benar atau salah terkait tender dengan anggaran Rp495 juta tersebut.

“Kami sangat membutuhkan jawaban kejanggalan tender tersebut agar nanti kalau dialami pengusaha lain bisa kami beri jawaban benar atau salah. Untuk itu kami sangat berharap agar bapak Kajatisu berkenan membantu kami mendapatkan jawaban kejanggalan tender tersebut. Langsung kami antar surat ini tanpa bantuan orang lain karena kami anggap sangat penting dan sangat menghormati Bapak Kajatisu,” tutupnya.

Jawaban Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Zubir Harahap melalui surat pada 2 Agustus 2021 kepada PMPHI Sumut, menjelaskan, berdasarkan dokumen laporan hasil tender dari Pokja 013 B Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. Sumut terkait pengadaan tersebut, KPA menemukan adanya dokumen persyaratan teknis berupa surat pernyataan bermaterai akan memgantar alat/barang sampai prangko dalam keadaan baik tertanggal 15 September 2020.

Di mana menurut KPA surat tersebut tidak sesuai dengan masa pemilihan yang terdapat pada aplikasi dan secara administrasi surat tersebut premature. Atas temuan tersebut KPA meminta Pokja agar mengevaluasi ulang, dari hasil evaluasi ulang Pokja tidak terdapat peserta tender yang memenuhi persyaratan, oleh karena itu KPA meminta untuk dilakukan tender ulang. Surat ini ditandatangani langsung oleh Zubir Harahap. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *