• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Tidak Dapatkan Jawaban dari Gubsu, PMPHI Sumut Surati Kejatisu Soal Tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

by Redaksi
11:39 AM, 14 September 2021
in Medan
0 0
Tidak Dapatkan Jawaban dari Gubsu, PMPHI Sumut Surati Kejatisu Soal Tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Tidak mendapatkan jawaban benar atau salah terkait tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu, PMPHI (Pusat Monitoring Politik dan dan Hukum Indonesia) Sumut akhirnya menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat yang diteken oleh Koordinator PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat, pada Selasa (14/9/2021) ini, juga mengharapkan jawaban benar atau salah terkait tender hibah barang dengan anggaran APBD 2021 sebesar Rp495 Juta.

“Hari ini kami sampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut sehubungan tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut oleh Pokja belanja hibah barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba Tahun Anggaran APBD 2021. Nilai pagu paket
Rp495.301.875,” kata Gandi.

Dia menjelaskan kejanggalan yang dimaksud dalam tender tersebut. Awalnya, Pokja membuat pengumuman pemenang tender 25 Mei 2021 yakni CV Erene Gladiss
(Penawar Terendah) dengan masa sanggah 26 Mei – 02 Juni 2021.

Baca Juga:

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

Jelang Idul Adha, DKPPP Medan Diminta Lakukan Pengawasan Tehadap Hewan Kurban

Rumah dan Keluarga Calhaj Dijaga, Bobby Nasution: Rindu Boleh, Khawatir Jangan

“Sampai tanggal yang telah ditetapkan tidak ada sanggahan. Namun, Pokja membatalkan tender dengan pengumuman 8 Juli di LPSE Sumut tender lelang
19672027 belanja hibah (yang sudah dimenangkan CV. Erene Gladiss. Kami mau minta jawaban, apakah tender seperti itu benar atau salah,” ungkapnya.

Gandi mengaku sudah beberapa kali menyurati Gubsu Edy Rahmayadi, guna mendapatkan jawaban ‘benar atau salah’ terkait tender tersebut. “Kami telah menerima surat dari Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut tidak memberi jawaban benar atau salah,” imbuhnya lagi.

Terkait surat yang dikirim ke Kejatisu, dia mengharapkan ada jawaban terkait tender tersebut. “Ya kami membuat surat dan mengantar ini ke Kajatisu, dengan harapan ada jawaban kejanggalan tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut itu Salah atau Benar. Kami sangat berharap jawaban Pak Gubsu, namun tidak mendapat jawaban walaupun sudah beberapakali kami bermohon melalui surat,” ujarnya.

Dia mengatakan, sangat memahami kesibukan Edy Rahmayadi dalam menangani Covid-19 yang sampai berkurang/habis uangnya Milyaran. “Sangat beda dengan pejabat negara lainnya bertambah uangnya karena Covid-19, dalam hal itu kami memberi dukungan dan hadiah Cap Jempol ke Pak Gubsu,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkenan membantu memberi jawaban benar atau salah terkait tender dengan anggaran Rp495 juta tersebut.

“Kami sangat membutuhkan jawaban kejanggalan tender tersebut agar nanti kalau dialami pengusaha lain bisa kami beri jawaban benar atau salah. Untuk itu kami sangat berharap agar bapak Kajatisu berkenan membantu kami mendapatkan jawaban kejanggalan tender tersebut. Langsung kami antar surat ini tanpa bantuan orang lain karena kami anggap sangat penting dan sangat menghormati Bapak Kajatisu,” tutupnya.

Jawaban Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Zubir Harahap melalui surat pada 2 Agustus 2021 kepada PMPHI Sumut, menjelaskan, berdasarkan dokumen laporan hasil tender dari Pokja 013 B Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. Sumut terkait pengadaan tersebut, KPA menemukan adanya dokumen persyaratan teknis berupa surat pernyataan bermaterai akan memgantar alat/barang sampai prangko dalam keadaan baik tertanggal 15 September 2020.

Di mana menurut KPA surat tersebut tidak sesuai dengan masa pemilihan yang terdapat pada aplikasi dan secara administrasi surat tersebut premature. Atas temuan tersebut KPA meminta Pokja agar mengevaluasi ulang, dari hasil evaluasi ulang Pokja tidak terdapat peserta tender yang memenuhi persyaratan, oleh karena itu KPA meminta untuk dilakukan tender ulang. Surat ini ditandatangani langsung oleh Zubir Harahap. (SC03)

Tags: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan SumutGandi ParapatPMPHI Sumut
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Masuk Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Wajib Swab Antigen

Next Post

Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Related Posts

Tangkap Dua Menteri, PMPHI Sudah Prediksi Kepemimpinan Firli Lebih Baik dari Ketua KPK Terdahulu
Medan

Diperintah Mantan Gubsu Syamsul Arifin, Koordinator PMPHI Siap Hadiri Dialog Publik Soal Kesiapan Sumut Sambut PON 2024

9:15 AM, 24 Mei 2023
PMPHI: Memperpanjang atau Mempercepat Masa Jabatan Presiden RI Sesat
Nasional

PMPHI: Tidak Ada Kepentingan Politik Jokowi di Pertemuan Prabowo – Gibran 

10:05 AM, 23 Mei 2023
Gandi Parapat Optimistis Andika Perkasa Tetap Berkarya Bangun Bangsa
Medan

Gandi Parapat Optimistis Andika Perkasa Tetap Berkarya Bangun Bangsa

9:19 AM, 5 Desember 2022
Pentas Politik Kian Ramai, Forum Andika Perkasa Deklarasi di Tugu Monas
Nasional

Pentas Politik Kian Ramai, Forum Andika Perkasa Deklarasi di Tugu Monas

2:45 PM, 30 November 2022
PMPHI: Kerjasama Panglima TNI dan Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Didukung Semua Pihak
Medan

PMPHI: Kerjasama Panglima TNI dan Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Didukung Semua Pihak

3:03 PM, 24 Juli 2022
PMPHI: Memperpanjang atau Mempercepat Masa Jabatan Presiden RI Sesat
Medan

NasDem Umumkan 3 Capres, Koordinator PMPHI: Andika Perkasa Masa Depan Bangsa Indonesia

12:27 PM, 19 Juni 2022
Load More
Next Post
Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Rusydan, Pentolan Tim Lajnah

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Rusydan, Pentolan Tim Lajnah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

9:30 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist