Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal Madina Pekan Depan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap  tersangka AAN dalam kasus tambang emas ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan jadwal pemeriksaan tersangka AAN warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina tersebut.

“Pemeriksaan tersangka AAN untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu,” ujar Hadi, Jumat (11/3/22).

Hadi menjelaskan, sesuai surat panggilan  yang dilayangkan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini, Jumat (11/3/2022).

Namun, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan dilakukan, Rabu (16/3/2022) mendatang.

“Jadwal seharusnya hari ini, tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan,” sebutnya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut. Diketahui, AAN merupakan ketua Ormas di Kabupaten Madina. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Februari 2022. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *