Kronologis Tangkap Tangan hingga Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka

Terbit Rencana Perangin-angin. (Dok. Pemkab Langkat)

Sumutcyber.com, Jakarta – Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR selaku pihak swasta/kontraktor.

• Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS (swasta/kontraktor) sebagai perwakilan ISK (Kades Balai Kasih/saudara kandung) Bupati Langkat dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi.

• MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

• Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai.

• Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan Bupati Langkat TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

• Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

• Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.

• Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.

Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Pemberi:
1) MR ( Swasta / Kontraktor)
.
Penerima:
1) TRP (Bupati Kabupaten
Langkat Periode 2019-2024);
2) ISK (Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP);
3) MSA (Swasta/Kontraktor);
4) SC (Swasta/Kontraktor);
5) IS (Swasta/Kontraktor). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *