Kota Medan PPKM Level 3, Luhut: WFO Kembali ke 50 Persen

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Setkab.go.id)

Sumutcyber.com, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1.

Inmendagri juga meminta kepala daerah mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan kriteria Level 1, 2 dan 3 untuk kab/kota se Sumut. Kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kab. Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.

Level 2 yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padang Sidempuan.

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan
Kota Gunungsitoli.

WFO 50 Persen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/02/2022).

“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50 persen. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Menko Luhut, dilansir dari laman maritim.go.id, Senin (14/2/2022).

Menko Luhut memaparkan, adapun kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

“Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati – hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *