Sumutcyber.com, Medan – Keluarga Iwan alias Nasib, terduga bandar narkoba tertembak mati anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendatangi Bidang Propam Polda Sumut, Rabu (16/11/2022).
Mereka datang didampingi kuasa hukumnya untuk mencari keadilan atas yang dialami Iwan alias Nasib, warga Gang Mapo, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan tersebut.
Kuasa hukum korban Hunter Siregar mengatakan, pihaknya datang berniat mengadu ke Propam Polda Sumut. Tapi, pihak Propam mengatakan, sudah ada laporan di Propam Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan serupa.
Karena itu, mereka diminta berkoordinasi dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan.
“Katanya dalam membuat aduan nggak boleh lebih dari satu laporan sementara perkaranya sama. Jadi kita disuruh berkoordinasi dengan pihak Propam Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya Alex Tampubolon, mempertanyakan tugas kepolisian melakukan penangkapan atau mematikan warga.
Apalagi, pihaknya menilai ketika polisi melakukan penggerebekan tidak didampingi kepala lingkungan beserta saksi lainnya. Artinya, penggerebekan cuma disaksikan polisi.
“Kenapa ketika kejadian itu yang dilihat banyak saksi di tetangga terjadi piting memiting terus tiba-tiba lepas tembakan, apakah kepolisian tugasnya mematikan atau melumpuhkan. Apakah senjata api untuk mematikan untuk menembak di leher tersebut,” kecamnya.
Keluarga Iwan alias Nasib menilai Brigadir RS dan timnya melanggar kode etik dalam dugaan penembakan di leher hingga meninggal dunia.
Sejauh ini, pihaknya meyakini Iwan tidak ada perlawanan, apalagi membawa senjata tajam untuk menyerang personel. Tiga personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria sendirian.
Mereka juga menyayangkan tiga personel kepolisian itu kabur setelah insiden tersebut.
“Berkaitan dengan penangkapan itu, orang kalau ditodong saja sudah tidak mungkin bergerak, harusnya diikat, diborgol. Nggak mungkin memiting main angkat senjata dan terus tiba-tiba kita lihat CCTV, saya lihat mereka seperti macam mengelap senjata,” pungkasnya. (SC05)