Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada Selasa (25/2/2025).
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan sepuluh surat perintah penyidikan tertanggal 20 Januari 2025 terhadap tersangka TWN, WN, HS, IS, TSEP, HAT, ASB, HFH, dan ES.
Dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kasus ini bermula ketika Menteri Perdagangan saat itu, TTL, menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, sesuai kebijakan pemerintah, impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk GKP oleh BUMN melalui operasi pasar.
Selain itu, penerbitan persetujuan impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Akibatnya, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar.
Pengembalian Uang oleh Para Tersangka
Sejumlah tersangka telah mengembalikan dana kepada negara dengan total Rp565,3 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
TWN (PT AP): Rp150,8 miliar
WN (PT AF): Rp60,9 miliar
HS (PT SUJ): Rp41,3 miliar
IS (PT MSI): Rp77,2 miliar
TSEP (PT MT): Rp39,2 miliar
HAT (PT DSI): Rp41,2 miliar
ASB (PT KTM): Rp47,8 miliar
HFH (PT BMM): Rp74,5 miliar
ES (PT PDSU): Rp32 miliar
Dana yang telah disita ini saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. (SC03)
Komentar