Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, 1 Di Antaranya Wanita Emas

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung (kejaksaan.go.id), 3 tersangka yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical) atau yang dikenal wanita emas dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedang dalam rilis tertulisnya, Kamis (22/9/2022), mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, 2 orang tersangka dilakukan penahanan yaitu KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.

Sementara, H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.

Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kronologis kasus yakni dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000. Namun, dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk.menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).

•Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp.341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk  dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.

Kemudian, PT Waskita Beton Precast, Tbk dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H.

Peranan para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

1. KJH

• Membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);

• Memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

• Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

2. H

• Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;

• Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

• Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, yaitu:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.

Wanita Emas

Tersangka H sempat mau maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2016 lalu. Jadi kata Wanita Emas itu muncul dari jargon H itu sendiri, yakni Era Masyarakat Sejahtera). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *