Kejagung Tahan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Rp9,88 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini bisa diperpanjang bila penyidik membutuhkan waktu tambahan.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 120 saksi dan empat ahli. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Proyek bermasalah itu terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar hingga menengah. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun serta Rp6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), total Rp9,88 triliun.

Penyidik menduga ada pemufakatan jahat berupa arahan agar tim teknis membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook, meski uji coba sejak 2019 menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif karena tergantung pada akses internet yang belum merata.

“Kami akan mengusut secara tuntas agar jelas siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Nurcahyo.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama besar Nadiem, pendiri Gojek dan mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *