Badan Pemulihan Aset Lelang Aset Perkara Korupsi dan TPPU, Total Penjualan Capai Rp2,7 M

Sumber: kejaksaan.go.id

Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset didukung Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar melaksanakan penyelesaian aset melalui mekanisme lelang barang rampasan dan lelang eksekusi lainnya guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal ini sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto kepada jajaran untuk percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara.

Dilansir dari laman kejaksaan.go.id, pada 11 Mei 2025, disebutkan objek lelang tersebut berupa alat komunikasi, tanah dan/atau bangunan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T., melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar.

Adapun total penjualan objek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp 2.766.903.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang, dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id, dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, yang mana hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Lainnya melalui perantara KPKNL Surabaya dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 atas nama Terpidana Minggus Umboh merupakan kegiatan pemulihan aset oleh Tim BPA atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379: Diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi dari 19 objek lelang, laku terjual berupa 9 (sembilan) alat komunikasi dalam 1 (satu) lot senilai Rp 22.703.899.

Sementara itu, pelaksanaan lelang lain dilakukan di Denpasar yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lelang barang rampasan terhadap 3 (tiga) objek lelang yang dirampas untuk negara melalui perantara KPKNL Denpasar atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, M.T., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016, dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa: 1 (satu) unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dari nilai limit Rp 780.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000.000.

1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4, luas 49,61 m², berlokasi di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali (saat ini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana), laku terjual senilai Rp 1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah).

2. Dan 1 (satu) objek lelang dengan bunyi putusan dirampas untuk negara atas nama Terpidana Ria Wira alias Ayen, berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Ut., dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa: 1 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya serta fasilitas dan prasarana bangunan lainnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015, yang berlokasi di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, laku terjual senilai Rp 914.200.000,- dari nilai limit Rp 829.200.000,-, mengalami kenaikan sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).

Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *