• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 8 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Jubir Muryanto Amin Ungkap Kejanggalan Terbitnya SK Rektor USU tentang Penetapan Sanksi

by Redaksi
8:28 PM, 16 Januari 2021
in Medan
0 0
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Tersebarnya Surat Keputusan Rektor USU Nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos, M.Si mengungkap fakta lain.

Yakni, banyak kejanggalan yang terjadi sebelumnya surat keputusan itu diterbitkan.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar juru bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan di salah satu kafe di Medan, Sabtu (16/1). Hadir dalam temu pers itu antara lain; Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung ; Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K); Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP serta kuasa hukum Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap.

Temu pers itu dibuka dengan pernyataan Muryanto Amin yang disampaikan oleh Edy Ikhsan selaku juru bicara Dekan FISIP itu. Ada tiga poin yang pernyataan Muryanto yang disampaikan Edy Ikhsan.

Baca Juga:

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

UMA Kini Miliki FAI, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Beri Kelonggaran Uang Kuliah

Sosper 5 Tahun 2015, Omak-Omak Keluhkan Masalah Bantuan Kepada Antonius Tumanggor: Segera Saya Selesaikan

“Pertama, Surat Keputusan yang ditandatangani Rektor USU Runtung Sitepu itu belum diterima oleh Muryanto Amin. Tapi salah satu pimpinan USU sudah melakukan konferensi pers pada 14 Januari 2021. Bagi Muryanto, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak, Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi ke mana-mana,” ucap Edy menyampaikan kekecewaan Muryanto.

Kemudian lanjut Edy, bahwa SK No 82 tersebut, belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. “Harusnya, dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Serta ketiga bahwa atas dikeluarkan SK tersebut, Muryanto Amin akan melakukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Karena Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini. Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam, hal ini Kementerian Pendidikan,”beber dosen Fakultas Hukum USU itu.

Edy menambahkan ini adalah konferensi pers pertama semenjak kasus ini mencuat ke publik. Dia mengatakan Muryanto selama ini memilih diam agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir,” sebut Edy.

Tidak Dilibatkan

Fakta lain muncul dalam keterangan 3 Wakil Rektor yang hadir dalam konfrensi pers ini.

Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar mengutarakan salah satu keanehan, bahwa kasus yang dituduhkan ke Muryanto Amin sama sekali tidak pernah ada di website Lapor.go.id. Padahal website ini adalah salah satu instrumen untuk menyampaikan aduan yang dikelola langsung oleh kepresidenan

DSalam kasus aduan ini akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan diteruskan lagi ke USU. Kalau ini tidak direspon, maka grade-nya turun. Artinya yang ada di Lapor.go.id maka wajib dijawab.

“Sehubungan dengan kasus Muryanto Amin, selama beberapa bulan ini, tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin. Agak bingung juga kita laporan dari mana tentang plagiarisme Muryanto Amin ini,”ungkapnya.

Adapun  tentang pembentukan Komisi Etik, dalam hal-hal seperti ini, ada rapat pimpinan. Termasuk membentuk tim, minimal ada Wakil Rektor II. “Sepengetahuan saya, dalam pembentukan Komisi Etik, suratnya bukan berasal dari bagian SDM. Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya. Prosesnya kami tak tahu.
Namun dalam temu pers kemarin, ditulis SK berdasarkan rapat pimpinan, padahal kami hanya mendengarkan. Soal pembentukan tim, kami pun tak tahu kapan dibentuk,”bebernya.

sementara Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung memaparkan dari awal pembentukan Tim Penelusuran dibentuk oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu, beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU. Salah satu pertimbangan pembentukan tim, karena pemberitaan media massa.

“Lapor.go.id resmi dikelola kepresidenan, diteruskan ke Kementerian Pendidikan. Nah apa yang ditindaklanjuti Rektor, sepertinya bukan sesuatu yang resmi. Karena aduan tentang Muryanto Amin hanya dari email, bukan dari Lapor.go.id,”ungkapnya.

Tim penelusuran, sudah mengeluarkan keputusan tapi tidak memanggil pihak yang terlapor. Ada alurnya sebenarnya, tapi tidak digunakan. Harus ada pendampingan yang melakukan plagiat dan dibandingkan dengan berkas aslinya. “Ini kan tidak dilakukan,”ungkapnya.

Pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh Rektor Terpilih di hadapan Dewan Guru Besar. Hasilnya, Tim Penelusuran tidak ada rekomendasi apapun hanya untuk diteruskan ke Dewan Guru Besar.

“Lalu kita tidak tahu menahu, rektor membentuk tim Komisi Etik. Kami bertiga (WR I, II, dan V) tidak pernah dilibatkan dalam pembentikan Komisi Etik ini. Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan. Sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penulusuran juga kami tidak tahu siapa,”ungkapnya.

“Jadi kita melihat independensinya juga diragukan. Saat pengumuman hasilnya kami bertiga diundang hanya untuk mendengarkan. Karena kami tidak dilibatkan dari awal, maka kami menolak hasil tersebut. Kami sudah menyampaikan surat penolakan pada 13 Januari 2021. Tapi tidak pernah diberitahukan tentang surat penolakan kami hingga muncul SK Rektor No 82,”imbuhnya lagi.

Sedangkan Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP menyampaikan
dari awal kasus ini kan bukan plagiat seperti yang ada dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010. Kasus ini bukan perihal mencuri karya orang lain, tapi tulisan milik Dr.Muryanto Amin sendiri.

“Jadi masih debatable dan tidak substansif. Hasil rapat Dewan Guru Besar juga tidak kesimpulan bahwa ada kesalahan. Banyak pendekatan penanggulangan yg bisa dibuat. Bisa refresif, kuratif bisa juga persuasif. Disini perlunya ada rapat pimpinan agar keputusannya kolektif kolegial sesuai dengan amanat Peraturan Menristekdikti Nomor.54 Tahun 2016. Tanggal 13 Januari 2021 kita diundang untuk mendengarkan hasil rekomendasi Komisi Etik, dari hasil itu Rektor USU Prof Runtung,SH.MHum mengakatan akan menganalisis dan melihat kembali untuk membuat suatu keputusan,” sebutnya.

“Itu sebenarnya harapan saya,  tapi ternyata tanggal 14 Januari 2021 keputusannya sudah dibuat.Dampak tindakan refresif ini akhirnya telah merugikan institusi USU sendiri,”imbuh nya lagi.

SK Untuk Muryanto Berbau Politis

Kuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap memaparkan dari kajian yang dilakukannya, kliennya itu tidak terbukti melakukan plagiarisme dan self-plagiarism.

“Plagiarisme menjiplak karya orang lain. Self-Plagiarism menjiplak karya sendiri, itu tidak ditemukan. Tim Penelusuran dibentuk setelah Muryanto Amin terpilih. Apalagi ada pengakuan WR I, II, dan V, mereka tidak dilibatkan,”sebut Hasrul.

“Kagetnya kami kemarin telah keluar SK Rektor USU memutuskan Rektor USU terpilih dikenakan sanksi, dan Klien kami tidak pernah menerima SK tersebut. Menurut saya SK itu tidak bisa di-publish karena belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap kita menduga ini ada. Kok buru-buru. Tapi pada hari ini kita berkumpul di sini, karena ini sudah keterlaluan. Kok SK-nya sudah dipublish,” imbuh Hasrul,

Atas kondisi itu lanjut Hasrul, pihaknya menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap Muryanto adalah tindakan politis karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah Muryanto secara resmi terpilih sebagai Rektor USU.

“Apalagi dilihat dari sisi hukum dan administrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan-tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk memasung klien kami sebagai pimpinan barunya,”ungkap Hasrul.

Atas dasar itu juga, Hasrul menegaskan pihaknya berkomitmen akan tetap melanjutkan proses pelanggaran nama baik secara akademis seperti plagiarisme atau tindak pidana lain yang diduga merusak dunia pendidikan umumnya, dan USU khususnya baik secara pribadi maupun rektor USU nantinya.

“Konferensi pers hari ini adalah deklarasi pernyataan komitmen klien kami untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan serta membuka praktek-praktek kecurangan yang merugikan universitas agar dunia pendidikan kita khususnya USU menjadi lebih baik,” tutupnya. (SC04)

Tags: Muryanto Amin Kena SanksiMuryanto Amin Rektor USUSelf Plagiarisme
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sumut Punya Banyak Potensi Wisata Alam Pedesaan

Next Post

Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

Related Posts

1.150 Wisudawan USU Dilantik, Rektor Sampaikan Tiga Pesan
Medan

1.150 Wisudawan USU Dilantik, Rektor Sampaikan Tiga Pesan

4:23 PM, 7 Juni 2022
Rektor USU Lantik Pimpinan Direktorat, Badan dan Lembaga
Medan

Rektor USU Lantik Pimpinan Direktorat, Badan dan Lembaga

7:42 PM, 17 Mei 2022
Medan

Rektor USU Minta Dosen Perluas Jaringan

5:10 PM, 24 September 2021
Medan

Lulusan USU Diharapkan Jadi The Next High Level Generation

5:52 PM, 16 September 2021
Medan

USU Dinilai Layak Masuk Zona Integritas WBK dan WBBM 2021

4:38 PM, 26 Juli 2021
Medan

Terima 8.653 Mahasiswa Baru dari 4 Jalur Seleksi, USU Bersiap Gelar PKKMB

3:30 PM, 26 Juli 2021
Load More
Next Post
Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Lingkungan VII Dadimulyo

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Lingkungan VII Dadimulyo

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

8:35 PM, 8 Agustus 2022
Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

3:09 PM, 8 Agustus 2022

UMA Kini Miliki FAI, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Beri Kelonggaran Uang Kuliah

1:48 PM, 8 Agustus 2022

3.233 Jemaah Haji Indonesia Pulang Hari ini, Berikut Jadwalnya

1:34 PM, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist