Jual Vaksin Covid-19, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sumutcyber.com, Medan – Seorang Dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera KS dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

JPU menyebutkan dr KS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.

Bacaan Lainnya

Perbuatan itu, kata JPU sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hendri dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr KS dihubungi S yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, S menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

“Atas permintaan dari S tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut S bersedia dan setuju dengan harga tersebut,” beber JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

“Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari S dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500 ribu,” beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu,  dokter KS memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima S sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada  S. Sedang satu orang dokter lainnya  yakni dr I yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *