• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Jual Vaksin Covid-19, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

by Redaksi
6:36 PM, 8 Desember 2021
in Medan
0 0
Jual Vaksin Covid-19, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Seorang Dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera KS dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

JPU menyebutkan dr KS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.

Perbuatan itu, kata JPU sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hendri dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Baca Juga:

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

Jernih Sumut Apresiasi Dirut Tirtanadi Rekrut 100 Pegawai Guna Menunjang Program Kerja

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr KS dihubungi S yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, S menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

“Atas permintaan dari S tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut S bersedia dan setuju dengan harga tersebut,” beber JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

“Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari S dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500 ribu,” beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu,  dokter KS memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima S sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada  S. Sedang satu orang dokter lainnya  yakni dr I yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (SC04)

Tags: Dokter Jual Vaksin Covid-19
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Karang Taruna

Next Post

Desa Tipang Raih Juara 4 Desa Wisata Terbaik di Malam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Related Posts

Nasional

Menteri PANRB Usulkan Pecat ASN Jual Vaksin Covid-19

10:15 AM, 24 Mei 2021
Ungkap Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 dengan Biaya Rp250 Ribu/Orang, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Headline

Ungkap Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 dengan Biaya Rp250 Ribu/Orang, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

7:34 PM, 21 Mei 2021
Load More
Next Post
Desa Tipang Raih Juara 4 Desa Wisata Terbaik di Malam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Desa Tipang Raih Juara 4 Desa Wisata Terbaik di Malam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

12 Destinasi Kece Badai Buat Dikunjungi di 2022, Pesan Tiket Pesawatnya di TTS 12.12 Sale

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist