Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 eks oknum polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara Tu dan Wa hukuman mati. Jaksa meyakini, keduanya bersalah lantaran terlibat menyisihkan barang bukti narkotika hasil sitaan untuk dijual.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kajari Tanjung Balai, melalui Kasi Intel Dedy Saragih dalam keterangannya mengatakan, terdakwa Tu dibuktikan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Terhadap terdakwa Tu Jaksa menuntut menjatuhkan pidana mati,” kata Dedy.
Serupa dengan Tu, terdakwa Wa juga menurut Jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Terhadap terdakwa Wa Jaksa Penuntut umum menjatuhkan pidana mati,” sebutnya.
Dedy menambahkan, selain menuntut 2 terdakwa hukuman mati, JPU juga menuntut 9 terdakwa lain dengan pidana penjara seumur hidup.
“Antara lain SN, AS, P, HTH, Ku, ART, JSL, RA, Kh, LA, seluruhnya dituntut pidana penjara seumur hidup,” tambahan.
Sedangkan, seorang terdakwa lainnya bernama He, Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dedy menyebutkan, sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan dilaksanakan tanggal 26 Januari mendatang.
“Dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” tutupnya. (SC03)