• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 25 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

3 Polisi di Tanjungbalai Jual Barang Bukti Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

by Redaksi
6:38 AM, 11 Februari 2022
in Sumut
0 0
3 Polisi di Tanjungbalai Jual Barang Bukti Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Hukuman Mati ( Sumutcyber)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – 3 oknum polisi yang bertugas di Kota Tanjung Balai divonis Majelis hakim pidana mati, Kamis (10/2/2022). Para terdakwa dinilai secara sah menjual sebagian barang bukti hasil tangkapan 76 Kg sabu.

Selain ketiganya, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap 2 warga sipil yakni Sudan HA. Mereka merupakan nakhoda yang di dalam kapalnya terdapat 76 kg sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Dedy Saragih mengatakan, ketiga polisi tersebut bernama Tuh, Wa dan AS.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Dalam nota keputusannya, kata Dedy, terdakwa Tu didakwa melanggar 3 pasal yakni  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

Baca Juga:

Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

TP PKK Provsu Berkunjung di Kabupaten Asahan

Monitor Sapi Terinfeksi LSD, Bupati Sergai: Peternak Jangan Panik

“Ketiga  Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Putusan hakim terhadap Tu, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Sementara, terdakwa AS dan Wa didakwa melanggar 2 Pasal  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan hakim terhadap Wa sesuai tuntutan Jaksa. Namun,  putusan terhadap AS, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa.

“AS sebelumnya dituntut seumur hidup,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada terdakwa Su dan HA dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana.  Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi dan seorang warga sipil.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Diketahui, berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu, 19 Mei, Sore di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, terdakwa Kh dan SN bersama rekannya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh China yang dibawa oleh terdakwa HA dan Su dari Perairan Malaysia.

Atas temuan itu, Kh melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai, Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tu bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian terdakwa LA dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tu membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.

Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tu memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas. Kemudian terdakwa Tu, Kh, dan SN sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II 1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan. (SC04)

Tags: Hukuman MatiKejari Tanjung BalaiPolisi Tanjungbalai Dihukum MatiPolres Tanjungbalai
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menko PMK: Jangan Persulit Orang Susah

Next Post

38 Pasar Tradisional di Medan Terima CSR Dari BRI, Sekda: Semoga Masyarakat Semakin Nyaman Berbelanja

Related Posts

Berkelahi Hingga Tewas, Nelayan di Tanjungbalai Diringkus Polisi
Sumut

Berkelahi Hingga Tewas, Nelayan di Tanjungbalai Diringkus Polisi

6:05 PM, 12 Mei 2022
Jadi Korban Penipuan Jual Beli, Motor Yamaha R15 Warga Asahan Dibayar Pakai Kain Lap
Sumut

Jadi Korban Penipuan Jual Beli, Motor Yamaha R15 Warga Asahan Dibayar Pakai Kain Lap

9:23 AM, 3 April 2022
Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 40 Orang Tewas
Sumut

Polisi Buru Wanita Bakar RSUD Tanjungbalai

9:43 AM, 17 Maret 2022
Modus Tawarkan Pekerjaan Jadi Security hingga Larikan Sepedamotor Korban, Residivis Ditangkap Polres Tanjungbalai
Sumut

Modus Tawarkan Pekerjaan Jadi Security hingga Larikan Sepedamotor Korban, Residivis Ditangkap Polres Tanjungbalai

6:55 AM, 27 Februari 2022
Sengaja Tabrakkan Sepedamotornya ke Korban, Pria di Tanjungbalai dan Penadah Diamankan Polisi
Sumut

Sengaja Tabrakkan Sepedamotornya ke Korban, Pria di Tanjungbalai dan Penadah Diamankan Polisi

4:46 PM, 23 Februari 2022
Headline

Jual Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan, Dua Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

10:58 PM, 19 Januari 2022
Load More
Next Post
38 Pasar Tradisional di Medan Terima CSR Dari BRI, Sekda: Semoga Masyarakat Semakin Nyaman Berbelanja

38 Pasar Tradisional di Medan Terima CSR Dari BRI, Sekda: Semoga Masyarakat Semakin Nyaman Berbelanja

Quick Response Bencana, Brimob Batalyon B Tebingtinggi Cek Lokasi Banjir

Quick Response Bencana, Brimob Batalyon B Tebingtinggi Cek Lokasi Banjir

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

1:03 PM, 25 Mei 2022
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021.

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021.

12:12 PM, 25 Mei 2022
Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

11:47 AM, 25 Mei 2022
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan

10:19 AM, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist