• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 25 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Hakim Vonis 4 Polisi Penjara 15 Sampai 18 Tahun

by Redaksi
9:44 AM, 16 Februari 2022
in Sumut
0 0
Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Hakim Vonis 4 Polisi Penjara 15 Sampai 18 Tahun

Ilustrasi penjara. (Sumutcyber)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis terhadap 4 anggota polisi Polres Tanjung Balai, Selasa (15/2/2022). Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap keempatnya bervariasi, mulai 15 hingga 18 tahun penjara.

Hakim menilai, keempat polisi itu terbukti menjual sebagian barang bukti sabu kepada seorang bandar. Barang haram itu berasal dari tangkapan sabu seberat 76 kilogram pada bulan Mei 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengatakan, 4  terdakwa yang disidangkan bernama RA, Ku, JSndan HTH.

Kata Deny, untuk Terdakwa RA dan HTH dijatuhi vonis 18 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Dedy dalam keterangannya yang diterima, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:

Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

TP PKK Provsu Berkunjung di Kabupaten Asahan

Monitor Sapi Terinfeksi LSD, Bupati Sergai: Peternak Jangan Panik

Sementara terdakwa Ku dan JS divonis 15 tahun penjara. Mereka juga mendapat hukuman tambahan, yakni denda Rp2 Miliar. Jika tidak dibayar maka akan ditambah masa tahanan selama 1 tahun.

Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta seluruhnya dihukum penjara seumur hidup. Terkait hal hal jaksa menyatakan pikir. “(Kami) Pikir-pikir 7 hari sebelum menentukan sikap,” katanya.

Kasus ini sendiri sebelumnya melibatkan 14 terdakwa. 5 terdakwa sudah menjalani vonis pada Kamis (10/2/2022). Seluruhnya dihukum mati.

Mereka yakni polisi bernama Tu, Wa dan AS. Lalu dua orang warga sipil bernama Su dan HA.

Sedangkan 5 terdakwa lainnya akan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (17/2/2022).

Mereka yakni 4 orang polisi berinisial SN, ART, Kh, LA Lalu seorang warga sipil bernama He. (SC04)

Tags: Polisi Jual Barang Bukti Narkoba
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jokowi Senang, Fortuner Buatan SDM Indonesia Diekspor ke Australia

Next Post

Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Indra Kenz Setelah Mangkir Dua Kali

Related Posts

Headline

Jual Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan, Dua Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

10:58 PM, 19 Januari 2022
Load More
Next Post
Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Indra Kenz Setelah Mangkir Dua Kali

Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Indra Kenz Setelah Mangkir Dua Kali

Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

1:03 PM, 25 Mei 2022
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021.

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021.

12:12 PM, 25 Mei 2022
Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

Dua Pria Bandar Narkoba Diringkus Polsek Perbaungan

11:47 AM, 25 Mei 2022
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan

10:19 AM, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist