Jelang Ramadan, Polsek Perbaungan Amankan Ratusan Botol Miras, Judi dan Pemain Organ Tunggal

Sumutcyber.com, Sergai – Cipta kondisi jelang bulan suci Ramadan 1443 H/2022, Polsek Perbaungan gelar Operasi Pekat Toba 2022 dengan melakukan razia menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Perbaungan.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan SH dan personel mengawali razia dengan mengumpulkan personelnya di halaman Mapolsek, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tim menyasar lokasi perjudian dan organ tunggal di sejumlah tempat di Dusun IV, Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V, Kelurahan Tualang,  Dusun II Gang Duku Desa Melati II,  dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan SH kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan melaksanakan razia perjudian, miras dan pornografi dalam rangka Operasi Pekat Toba 2022 dan Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 di Wilkum Polsek Perbaungan.

“Sasarannya adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta kegiatan pornografi atau porno aksi,” ujar Pandiangan.

Dalam kegiatan razia tersebut, ungkap Kapolsek, telah diamankan 6 orang biduan atau penyanyi organ tunggal atau keyboard, diantaranya, ER (24), DR (25) keduanya warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, Sy (26) warga Dusun V Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. As (37) warga Dusun VII Desa Dalu No.10 A Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang.

TS (20) warga Dusun VI Gang Sentosa Desa Butu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, selanjutnya, SM (20) warga Dusun IX Desa Bingkat Kec.Perbaungan Kab. Serdangbedagai.

Tidak hanya biduan, petugas juga mengamankan pemain keyboard, diantaranya,  USD (21) warg  Dusun VI Dusun Cempedak Desa Melati II Kec.Perbaungan,  Kab.Serdang Bedagai. EBD (23) sebagai Operator warga Dusun II Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai.

EA (28) warga  Dusun II Gang Duku Desa Melati II Kec Perbaungan Kab.Serdang Bedagai. Ju (43) warga Dusun VII Gang Kuini Desa Melati II Kec Perbaungan.

Selain itu, turut diamankan dua orang penjual miras, Da (43) warga Dusun V Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab. Serdangbedagai disita 17 botol Miras Merk Kamput dan  3  botol Bir Bintang.

Dari penjual, EY (52) warga  Dusun Nangka Desa  Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdangbedagai dan disita 47 botol Miras Merk Kamput, 47  botol Miras Merk Anggur Merah, 19 botol Miras Merk Mension, dan 12  botol Bir Bintang.

“Setelah didata dan dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi biduan membuat pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun pornoaksi, dan pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa ijin. Kegiatan berakhir pada pukul 01.00 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas Pandiangan. (SC-Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *