Ini Kronologis Penangkapan hingga Penahanan Menteri KKP dan Rekannya

Menteri KKP Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. (Sumber: Antara)

Sumutcyber.com, Jakarta – Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan
tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara
terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas
perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada Rabu (25/11/2020) sekitar jam 00.30 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandara
Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat),” kata Ali kepada Sumutcyber melalu via WhatsApp, Kamis (26/11/2020).

Mereka yang diamankan yakni,

1. EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan;

2. IRW selaku Istri EP;

Bacaan Lainnya

3. SAF selaku Stafsus Menteri KKP;

4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP;

5. YD selaku Ajudan Menteri KKP;

6. YN selaku Protokoler KKP;

7. DES selaku Humas KKP;

8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP;

9. SJT selaku Direktur PT DPP;

10. SWD selaku Pengurus PT ACK;

11. DP selaku Pengendali PT PLI;

12. DD selaku Pengendali PT ACK;

13. NT selaku Istri dari SWD;

14. CM selaku staf Menteri KKP;

15. AF selaku staf Istri Menteri KKP;

16. SA selaku Staf Menteri KKP;

17. MY selaku Staf PT Gardatama Security

Kronologis Tangkap Tangan

KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa (24/11/2020), Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa
lokasi, diantaranya :

Di Bandara Soekarno Hatta :

a. EP;
b. IRW;
c. SAF;
d. ZN;
e. YD;
f. YN;
g. DES;
h. SMT.

Di rumah masing-masing pihak :
a. SJT;
b. SWD;
c. DP ;
d. DD;
e. NT;
f. CM;
g. AF;
h. SA;
i. MY.

Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

a. Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APM selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

b. Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat
melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.

c. Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah
uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman
menggunakan perusahaan PT. ACK.

d. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR  dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.

e. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy;

f. Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM;

g. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total
sebesar Rp436 juta dari AF.

h. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK menetapkan 7 Orang Tersangka :

a. Sebagai Penerima
1. EP;
2. SAF;
3. APM;
4. SWD;
5. AF;
6. AM.

b. Sebagai Pemberi
1. SJT.

Para Tersangka tersebut disangkakan :

a. Sebagai Penerima :
Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

b. Sebagai Pemberi :
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Penahanan

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25
November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK
Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.

8. Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.

9. Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para
pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *