Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, Tim Pemenangan Bobby-Aulia: Salah Alamat

Ikrimah Hamidy, juru bicara lainnya menilai, dalam proses Pilkada yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ada upaya penggiringan opini oleh kubu Akhyar-Salman, seolah-olah perjalanan Pilkada Medan tidak baik.

Bacaan Lainnya

“Mereka berupaya menggiring opini seolah-olah mendapatkan suara 48 persen. Nyatanya dari hasil hitungan KPU hanya 46,5 persen, dan tidak ada bantahan atas perolehan hasil suara tersebut. Mereka juga tidak ada buat klarifikasi atas kesalahan dalam menyampaikan data dan informasi 48 persen itu,” ujarnya.

Ikrimah juga kembali mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Akhyar-Salman selama proses perjalanan pelaksanaan pilkada.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Akhyar-Salman, baik yang kita laporkan ataupun laporan dari masyarakat dan juga temuan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *