Sumutcyber.com, Medan – Gaji kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan batal dikurangi sebesar Rp200.000. Pembatalan pengurangan gaji Kepling tersebut sesuai dengan surat edaran baru No 900/2112Â tentang honorarium PHL Pemko Medan.
Surat edaran nomor 900/2112 itu ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, 23 Maret 2021 lalu. Berdasarkan surat edaran tersebut, honorarium PHL Pemko Medan T.A 2021 sebesar Rp3.329.867. Jumlah tersebut masih harus dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp207.784, iuran BPJS Kesehatan Rp166.493. Dengan begitu jumlah honor yang diterima PHL antara lain Rp 2.955.590
“Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan no 900/0647 tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan T.A 2021 serta menindaklanjuti arahan Bapak Wali Kota Medan dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium pegawai harian lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan 2021,” isi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Berdasarkan surat edaran 900/0647 besaran gaji PHL di jajaran Pemko Medan sebesar Rp3.000.000. Jumlah tersebut masih harus dikurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800.
Menanggapi terbitnya surat tersebut, Asisten Umum Setda Kota Medan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Renward Parapat, tidak membantah terbitnya surat edaran tersebut. Namun, dia enggan memberikan penjelasan.
“Koordinasi dengan BPKAD atau Bappeda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu Kabah Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane mengakui adanya surat edaran tentang pembatalan pengurangan gaji PHL. “Benar (surat edarannya),” ucapnya. (SC03)