Warga Medan yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Masuk Program UHC

Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan bersama BPJS Kesehatan Medan melakukan pertemuan di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3/2021).

Dalam pertemuan tersebut terungkap, ada sekitar 301.365 penduduk Medan yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri atau segmen pekerja bukan penerimah upah (PBPU) menunggak iuran.

Bacaan Lainnya

Dari 301.365 jiwa yang menunggak iuran tersebut, 201.002 jiwa di antaranya berasal dari peserta kelas 3, 50.507 jiwa dari kelas 2, sedangkan 49.856 jiwa dari kelas 1.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr.Sari Quratul Ainy, MM.,AAK yang hadir didampingi para Kabid dalam paparannya, mengatakan peserta JKN-KIS Kota Medan saat ini berjumlah 2.016.735 (79,89% dari jumlah penduduk).

“Dari jumlah tersebut, untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri masih banyak mengalami tunggakan diantaranya untuk kelas 3 sebanyak 201.002 jiwa, untuk kelas 2 sebanyak 50.507 jiwa, sedangkan untuk kelas 1 sebanyak 49.856 jiwa,” katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyampaikan, Pemko menginginkan agar seluruh masyarakat di Kota Medan dapat tercover oleh BPJS Kesehatan, sehingga menjamin untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sama.

Dalam pertemuan dihadiri oleh Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, pimpinan OPD terkait dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr.Sari Quratul Ainy tersebut.

Disebutkan Aulia, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ada di setiap kecamatan untuk disesuaikan dengan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan Kota Medan.

“Kita ingin agar warga kota Medan terproteksi kesehatannya, kita sudah minta data dari BPJS dan data yang kita miliki untuk kita sesuaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS,” kata Wakil Wali Kota Medan.

Setelah semuanya terdata, Wakil Wali Kota Medan selanjutnya akan mengklaster mana masyarakat pemilik BPJS Mandiri yang masih sanggup membayar iuran dan mana masyarakat pemilik BPJS Mandiri yang tidak sanggup lagi membayar (menunggak).

“Jadi akan kita klaster mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang masih mampu bayar dapat dilanjutkan, namun yang tidak sanggup bayar akan kita usulkan masuk ke UHC (jadi peserta PBI APBD-red), apalagi di tengah pandemi covid-19 saat ini semuanya serba susah, banyak masyarakat yang malah terhutang BPJS,” ujar Wakil Wali Kota Medan.

Universal Health Coverage (UHC) sendiri merupakan program penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

Melalui pertemuan ini Wakil Wali Kota Medan berharap dapat lebih mempertajam kerjasama antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Kota Medan sehingga seluruh masyarakat dapat tercover dengan baik khususnya terhadap masyarakat yang ada di kelas 3. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *