• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

USU Eksekusi Rumah Dinas Mendiang Prof TMHL Tobing, Humas: Itu Sesuai Aturan

by Redaksi
Rabu, Maret 24th, 2021
in Medan
0 0

Suasana pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga mendiang Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bulan Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).

Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari mendiang Prof TMHL Tobing. TMHL Tobing merupakan salah seorang guru besar USU dan pendiri Fakultas Ekonomi (FE) USU.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi pengosongan rumah dinas ini dilakukan oleh pihak USU. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.

“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.

Baca Juga:

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Serial Kuliah Umum STIE MTU, Usli Sarsi: 90 Persen Kepemimpinan Sangat Tergantung pada Karakter

Pengosongan ini sendiri menurut Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

“Ini masih proses di pengadilan, masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto.

Saat pengosongan rumah dinas, tampak Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.

“Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor,” kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi di lokasi.
Terkait Pengosongan Rumah, USU Tegaskan Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Sesuai Aturan

Terkait eksekusi pengosongan Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan mendiang Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bullan, Medan, Rabu (24/3/2021), Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.PSi., Psikolog, menegaskan, bahwa eksekusi pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dihubungi wartawan, Rabu sore, Amalia menagatakan, secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi USU ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor.” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70. (SC08)

Tags: Rumah DinasUniversitas Sumatera UtaraUSU
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Warga Medan yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Masuk Program UHC

Next Post

Bupati Batubara, Rektor UMSU dan LLDikti Apresiasi Launching Buku “Kebijakan dan Perencanaan Sosial di Indonesia”

Related Posts

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wali Kota Medan dan Rektor USU Tandatangani Nota Kesepahaman
Medan

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wali Kota Medan dan Rektor USU Tandatangani Nota Kesepahaman

Kamis, April 1st, 2021
Medan

2.065 Dosen dan Tendik USU Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19

Senin, Maret 29th, 2021
Headline

USU Terima 2.131 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN 2021

Senin, Maret 22nd, 2021
Rektor USU MoU dengan DPD Pujakesuma Sumut
Medan

Rektor USU MoU dengan DPD Pujakesuma Sumut

Rabu, Maret 17th, 2021
Medan

Lantik 22 Pimpinan Lembaga dan Satker, Rektor USU: Setiap 3 Bulan Dievaluasi

Senin, Maret 15th, 2021
Medan

Lima Wakil Rektor USU Dilantik Ketua MWA

Selasa, Maret 9th, 2021
Load More
Next Post

Bupati Batubara, Rektor UMSU dan LLDikti Apresiasi Launching Buku "Kebijakan dan Perencanaan Sosial di Indonesia"

Wakil Bupati Buka Kongres ASKAB PSSI Asahan

Wakil Bupati Buka Kongres ASKAB PSSI Asahan

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Minggu, April 11th, 2021
Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Minggu, April 11th, 2021

Serial Kuliah Umum STIE MTU, Usli Sarsi: 90 Persen Kepemimpinan Sangat Tergantung pada Karakter

Minggu, April 11th, 2021

Pengurus Alumni STIE MTU 2021-2025 Dilantik

Minggu, April 11th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist