• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

USU Eksekusi Rumah Dinas Mendiang Prof TMHL Tobing, Humas: Itu Sesuai Aturan

by Redaksi
4:40 PM, 24 Maret 2021
in Medan
0 0

Suasana pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga mendiang Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bulan Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).

Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari mendiang Prof TMHL Tobing. TMHL Tobing merupakan salah seorang guru besar USU dan pendiri Fakultas Ekonomi (FE) USU.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi pengosongan rumah dinas ini dilakukan oleh pihak USU. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.

“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.

Baca Juga:

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

Jelang Idul Adha, DKPPP Medan Diminta Lakukan Pengawasan Tehadap Hewan Kurban

Rumah dan Keluarga Calhaj Dijaga, Bobby Nasution: Rindu Boleh, Khawatir Jangan

Pengosongan ini sendiri menurut Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

“Ini masih proses di pengadilan, masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto.

Saat pengosongan rumah dinas, tampak Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.

“Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor,” kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi di lokasi.
Terkait Pengosongan Rumah, USU Tegaskan Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Sesuai Aturan

Terkait eksekusi pengosongan Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan mendiang Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bullan, Medan, Rabu (24/3/2021), Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.PSi., Psikolog, menegaskan, bahwa eksekusi pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dihubungi wartawan, Rabu sore, Amalia menagatakan, secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi USU ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor.” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70. (SC08)

Tags: Rumah DinasUniversitas Sumatera UtaraUSU
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Warga Medan yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Masuk Program UHC

Next Post

Bupati Batubara, Rektor UMSU dan LLDikti Apresiasi Launching Buku “Kebijakan dan Perencanaan Sosial di Indonesia”

Related Posts

Rektor Muryanto Amin Ajak Alumni di Amerika Serikat Sukseskan Internasionalisasi USU
Medan

Rektor Muryanto Amin Ajak Alumni di Amerika Serikat Sukseskan Internasionalisasi USU

4:09 PM, 4 Juni 2023
USU Jadi Satu dari 36 Universitas di Dunia yang Berkolaborasi dengan Babson College USA
Medan

USU Jadi Satu dari 36 Universitas di Dunia yang Berkolaborasi dengan Babson College USA

12:01 PM, 28 Mei 2023
Kerja Sama dengan Worcester Polytechnic Institute Amerika, USU Akan Bangun Studio Inovasi Bertaraf Internasional
Medan

Kerja Sama dengan Worcester Polytechnic Institute Amerika, USU Akan Bangun Studio Inovasi Bertaraf Internasional

6:55 PM, 26 Mei 2023
Tinjau UTBK-SNBT, Rektor USU Tegaskan Tidak Ada Calo dalam Penerimaan
Medan

Tinjau UTBK-SNBT, Rektor USU Tegaskan Tidak Ada Calo dalam Penerimaan

6:19 AM, 9 Mei 2023
Luncurkan Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat, Prof Muryanto Amin: Bangun Model Seleksi Berkualitas
Medan

Luncurkan Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat, Prof Muryanto Amin: Bangun Model Seleksi Berkualitas

2:32 PM, 6 Mei 2023
2.437 Lulusan Diwisuda, Rektor USU Berharap Mahasiswa Berkompetensi Megashift
Medan

2.437 Lulusan Diwisuda, Rektor USU Berharap Mahasiswa Berkompetensi Megashift

11:34 AM, 5 Mei 2023
Load More
Next Post

Bupati Batubara, Rektor UMSU dan LLDikti Apresiasi Launching Buku "Kebijakan dan Perencanaan Sosial di Indonesia"

Wakil Bupati Buka Kongres ASKAB PSSI Asahan

Wakil Bupati Buka Kongres ASKAB PSSI Asahan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

9:30 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist