Sumutcyber.com, Medan – Rusman Sitohang, melalui kuasa hukumnya Eka Putra Zakran (Epza) & Associates berharap dalam mediasi di Kantor Dinas Tenaga kerja (Disnaker), Selasa (9/2/2021) besok, antara dirinya dengan perusahaan PT Laut United akan melahirkan penyelesaian masalah secara adil atau win win solution.
Hal itu disampaikan Epza usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, PT. Laut United, Disnaker Kota Medan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Bamus DPRD Kota Medan.
“Iya, kita sejak awal berharap bisa duduk sama, bisa mediasi dengan PT Laut United untuk membicarakan ini baik-baik, karena itu kita berharap pertemuan besok dengan pihak perusahaan (PT Laut United), akan melahirkan win win solution,” ujar EPZA, sapaan akrab Eka Putra Zakran usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Senin (8/2/2021).
Menurut EPZA, dalam pertemuan dengan PT Laut United, dirinya berharap agar Disnaker Kota Medan selaku mediator dapat berlaku adil dan memberikan jalan tengah sebagai upaya penyelesaian persoalan kliennya Rusman Sitohang yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan di PT Laut United yang bekerja sejak tahun 2009.
“Saya berharap Disnaker dapat berlaku adil dan melahirkan solusi terbaik sehingga persoalan ini selesai dan tidak lagi berkepanjangan,” harap EPZA.
Meski demikian, pihaknya selalu siap bila persoalan hak-hak kliennya yang belum dibayarkan oleh PT Laut United pada akhirnya harus dibawa ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Iya kalau mediasi besok tidak sesuai harapan, apa boleh buat kita akan bawa masalah ini ke Peradilan Hubungan Industrial, kita siap, bukti-bukti kita sudah siap,” jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Bahkan lanjut EPZA,dirinya juga siap menempuh jalur hukum, sebab ia menilai ada celah pidana dalam perjalanan kliennya selama bekerja dari tahun 2009 hingga 2020.
Dikatakan EPZA, pihaknya hanya menuntut pembayaran hak-hak kliennya, terkait uang pesangon, upah cuti, tunjangan kesehatan yang tidak dibayarkan selama bekerja.
“Sederhana saja sebenarnya, kalau sejak awal mereka mau menerima kita, duduk sama dan kita lakukan mediasi, kan gak jadi seperti ini,” sesal EPZA.
Dalam RDP dengan Komisi II, selain dihadiri kedua belah pihak, juga terlihat pihak Disnaker Kota Medan, BPJS dan bidang pengawasan.
Sidang yang dipimpin oleh Sutardi dari FPAN baik pihak pekerja (Rusman Sitohang) didampingi kuasa hukumnya Eka Putra Zakran dan perusahaan, dalam hal ini Dirut PT Laut United Zulhairi didampingi kuasa hukum, Disnaker Kota Medan serta BPJS diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan.
Setelah menerima semua masukan dari para pihak, pimpinan sidang akhirnya merekomendasikan agar permasalahan Rusman Sitohang dengan PT Laut United diselesaikan lewat mediasi di Kantor Disnaker Medan.
“Sebenarnya, kalau Disnaker bisa memediasi sejak awal, maka persoalan ini tidak harus sampai ke sini, inikan hanya masalah kecil, selesaikanlah secara baik-baik,” pinta pimpinan sidang Sudari, ST.
Sementara itu, Direktur PT Laut United Gabion Belawan ZulFahri membenarkan Rusman Sihotang merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Dia juga mengatakan, akan melakukan musyawarah yang dianggap jadi solusi terbaik. (SC03/Rel)