Dipicu Utang-piutang, Pria di Sumut Tembak Temannya dengan Senapan Angin

Ilustrasi penggunaan senjata api. (Sumutcyber.com)

Sumutcyber.com, Madina – Seorang pria di Kabupaten Madina berinisial Y (32) menjadi korban penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh temannya sendiri berinisial A.

Peristiwa itu dipicu persoalan utang korban yang mencapai Rp 17 juta lebih.

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan Kantor Camat Tambangan, Jumat, 1 Juli sore. Mulanya, korban ditemukan tergeletak lemas di depan kantor tersebut.

“Saat ditemukan korban mengalami luka tembak di bagian dada, sebelah kiri. Warga lalu membawanya ke rumah sakit terdekat,” kata AKBP Reza, Senin (11/7/2022).

Bacaan Lainnya

AKBP Reza menambahkan, korban diduga ditembak tersangka dari jarak dekat, dengan senapan angin. Penembakan itu dipicu saat keduanya ribut masalah utang.

“Pelaku A merasa sakit hati kepada korbannya, yang diduga tidak ada respon yang baik, kepada tersangka, pada saat tersangka menagih utang ke korban sebesar Rp17.899.000,” ujarnya.

Selain tidak melunasi utangnya, korban justru menghina dirinya dan orangtua pelaku dengan kata-kata kasar. Kebetulan saat bertemu korban, pelaku baru saja pulang berburu binatang menggunakan senapan angin, karena kesal pelaku langsung menembak korban.

“Korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban. Setelah melakukan penembakan, tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Mendapatkan informasi itu, Polres Madina beserta Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Kamis, 7 Juli, dini hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tutupnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *